Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
ANAK-ANAK dan remaja usia 10-19 tahun bakal bertambah hingga 45 juta pada 2035.
Kelompok usia yang kerap disebut Generasi Z itu merupakan digital native yang tidak terlepas dari ancaman buruk konten internet.
Karena itu, diperlukan pedoman dan aksi nyata untuk melindungi generasi penerus bangsa.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat meluncurkan Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Internet, di Kantor Kemenkominfo, kemarin.
Peta jalan dibuat dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesai (KPAI), Unicef, ICT Watch, Pusat Kajian Komunikasi UI, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Semuel, internet bak dua mata pisau.
Di satu sisi itu bisa membangun keahlian dan keterampilan anak.
Di sisi lain, itu juga bisa mengancam dengan maraknya konten negatif seperti pornografi, radikalisme, dan perilaku menyimpang lainnya.
"Membangun tata kelola internet yang berpihak pada keselamatan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Konten yang melanggar hukum semisal pornografi dan radikalisme itu marak. Generasi Z, kehidupannya, dipengaruhi informasi di internet," ujarnya.
Semuel menambahkan, Kemenkominfo juga memblokir situs-situs pornografi. Saat ini ada jutaan website bermuatan pornografi.
Sekitar 800 ribu sudah diblokir. Menurutnya, pemblokiran perlu dibarengi literasi digital melalui edukasi dan kampanye ke masyarakat sebagai langkah pencegahan.
Senada, anggota Tim Pengarah Peta Jalan Perlindungan Anak Indonesia di Internet Maria Advianti mengatakan edukasi mendesak untuk digalakkan.
Penertiban lewat pemblokiran bakal tidak ada habisnya.
Karena itu, energi dan sumber daya yang ada untuk melindungi anak dari pengaruh dan perilaku buruk di internet perlu diarahkan ke pendidikan literasi.
"Memblokir itu ibarat menutup satu tumbuh seribu. Banyak anak menjadi korban kejahatan di internet dan bullying," kata pegiat di Indonesia Child Online Protection itu.
Ia menambahkan, peta jalan yang sudah dirumuskan memang masih tahap awal dan butuh pengembangan lebih lanjut terutama soal regulasi, mekanisme pelaporan, dan penguatan potensi internet.
Apresiasi
Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi KPPPA Valentina Ginting mengapresiasi peluncuran peta jalan upaya perlindungan anak di dunia digital.
"Penyebab kejahatan seksual paling tinggi dari internet. Karenanya, perlindungan di internet butuh dilakukan secara masif," ujarnya.
Berdasarkan hasil riset Unicef dan Kemenkominfo (2013), sekitar 80% anak dan remaja merupakan pengguna aktif internet.
Kelompok Generasi Z itu diketahui kerap menyembunyikan usia sebenarnya saat berselancar di dunia maya.
Remaja perempuan kerap menjadi korban pelecehan seksual.
Menurut data KPAI 2016, ada 1.859 kasus pornografi dan kejahatan daring yang menimpa anak-anak.
(H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved