Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KITAB kuning yang isinya telah diubah dan disusupi semakin tidak dapat diketahui dan dikendalikan penyebarannya.
Kitab itu merupakan karya para ulama untuk menggali hukum dalam Alquran dan hadis sehingga menjadi salah satu rujukan pembelajaran bagi para santri.
Kitab yang telah diubah tersebut menimbulkan kekhawatiran atas pemahaman berbeda dengan yang diajarkan di pesantren dan menyebar ke masyarakat.
Demikian terungkap dalam diskusi bertajuk Fenomena Pemutarbalikan Makna Kitab Kuning di Jakarta, Rabu (16/8).
Terkait dengan fenomena tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengingatkan pondok pesantren bahwa telah terjadi perbedaan pandangan di kalangan internal umat Islam.
Adapun kitab kuning yang selama ini menjadi bahan ajar di pesantren, rentan disusupi ajaran yang berada di luar alur pemikiran penulis aslinya.
"Buku itu media yang paling efektif untuk mengubah pola pikir seseorang. Diharapkan, para ulama di pondok pesantren menyampaikan ajaran dalam kitab kuning sesuai aslinya," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Jayadi sebagai salah seorang narasumber dalam diskusi tersebut.
Berdasarkan hasil kajian Kemenag bersama para ulama di pondok pesanteran, ditemukan sedikitnya 65 kitab yang isinya telah diselewengkan.
Perbedaan pemahaman sebagai dampak dari diubahnya isi kitab kuning yakni terjadi pada kelompok Salafiyah yang diwakili Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) dan kelompok Wahabi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved