Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Jangan Ragu, Imunisasi MR Aman

Indriyani Astuti [email protected]
17/8/2017 00:29
Jangan Ragu, Imunisasi MR Aman
(Seorang siswa SMP di Surakarta, Jateng disuntik vaksin MR oleh petugas kesehatan awal Agustus ini. MI/WIDJAJADI)

KABAR tentang seorang anak yang lumpuh setelah mendapat imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) membuat geger. Padahal, yang dialami oleh bocah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, itu belum terbukti sebagai kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). Peristiwa tersebut bisa diakibatkan hal lain dan bukan sebagai efek langsung pemberian vaksin atau biasa disebut koinsiden. KIPI merupakan peristiwa medis yang terjadi setelah pemberian vaksin. Seperti dikatakan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pengurus Pusat KIPI Hindra Irawan Satari, tidak semua KIPI disebabkan imunisasi. Sebagian besar bahkan tidak ada hubungannya dengan imunisasi.

Hindra mengatakan, demam ringan, ruam merah, bengkak, dan nyeri di tempat bekas suntikan imunisasi adalah reaksi normal. Sebab, vaksin adalah virus yang dilemahkan sehingga dapat menimbulkan reaksi. Tapi dampak serius jarang terjadi. “Berdasarkan data dan tinjauan kepustakaan, gejala seperti demam umumnya terjadinya 7-12 hari setelah vaksin. Jadi kalau dua hari setelah penyuntikan muncul gejala, itu bukan disebabkan imunisasi.” Sementara itu, nyeri ringan di tempat suntikan, ujar Hindra, terjadi dalam 24 jam dan akan hilang dua sampai tiga hari. Ruam juga timbul pada hari ketujuh sampai hari ke-10, sedangkan kejang biasanya karena si anak memiliki riwayat kejang atau penyakit lain.

Hindra mengungkapkan, hingga 13 Agustus lalu, tercatat 13.475.438 anak diberi imunisasi MR dan sejauh ini Komnas KIPI mendapat delapan laporan keluhan pasca­imunisasi. Tiga di antaranya di Provinsi Banten, 1 laporan di Jawa Tengah, 2 di DKI Jakarta, dan 2 laporan lagi di Jawa Barat. Laporan tersebut antara lain karena si anak demam, ruam, kejang dan ada yang dirawat di rumah sakit. “Untuk kasus di Demak (lumpuh), tidak cukup bukti adanya hubungan kausal langsung disebabkan pemberian vaksin. Komnas PP KIPI masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.”

Hindra juga mengatakan manfaat pemberian vaksin kepada banyak orang dapat membangun kekebalan komunal. Semakin banyak yang divaksin, penyebaran penyakit berbahaya dapat ditekan. “Kalau cakupan imunisasi kita lebih dari 95%. Lima persen lainnya terlindung karena sebagian besar sudah kebal dan tidak ada sumber penularan. Namun, jika banyak orang tidak melakukan imunisasi, tinggal tunggu waktu penyakit tertentu akan muncul,” paparnya.

Untuk perlindungan
Ahli neurologi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Irawan Magunatmadja menyampaikan imunisasi MR diberikan kepada anak untuk melindunginya dari campak dan rubella yang merupakan penyakit infeksi menular disebabkan virus. Campak dapat menyebabkan kom­plikasi seperti radang paru-paru (pneumonia), kejang-kejang, kelumpuhan, bahkan meninggal pada anak yang sehat.

Infeksi rubella dalam taraf ringan ialah timbul kemerah­an pada kulit. Namun, jika terjadi pada ibu hamil, itu dapat menyebabkan penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental. “Cara yang paling efektif mencegahnya dengan pemberian vaksin,” ujar Irawan. Pemberian vaksin MR secara nasional di Indonesia tahun ini dilakukan dalam dua fase. Pada Agusus-September vaksin berlangsung di Pulau Jawa dengan sasaran anak usia sekolah hingga 15 tahun dan pada bayi berusia di bawah lima tahun. Pemberian vaksin anak usia sekolah hingga 15 tahun dilakukan di sekolah, di fasilitas layanan kesehatan.

Dirjen Pencegahan dan Pe­ngendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Subuh menegaskan vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional, termasuk MR, aman diberikan. Kemenkes, sambungnya, terus melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak sehingga eliminasi campak dan pengendalian rubella pada 2020 diharapkan terwujud. Total sasaran imunisasi MR kali ini sebanyak 34 juta anak atau 38,5%. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah me­ngeluarkan fatwa terkait dengan imunisasi. Dalam Fatwa MUI Nomor 4/2016 dijelaskan imunisasi dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya