Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEBAGIAN besar dari kita mungkin sudah sering mendengar stroke atau mempunyai keluarga yang pernah mengalaminya. Dijelaskan dokter spesialis saraf dari Eka Hospital BSD, Tangerang, Dr Herianto SpS, stroke merupakan kumpulan gejala klinik yang disebabkan kerusakan otak akibat terhentinya aliran darah yang menuju ke bagian otak secara mendadak.
Stroke dapat menyebabkan kecacatan hingga kematian. Berdasarkan penyebabnya, stroke bisa dibedakan menjadi dua. Pertama, stroke iskemik yang disebabkan gangguan aliran darah karena penyempitan atau penyumbatan. Kedua, stroke hemoragik yang disebabkan pendarahan karena pembuluh darah yang pecah.
Untuk kasus stroke pada fase akut, ujarnya, penatalaksanaan yang tepat di awal terjadinya stroke dapat meminimalkan kecacatan. Semakin awal ditangani, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan sel-sel otak dari kerusakan. "Pasien yang terindikasi stroke sebaiknya sesegera mungkin dibawa ke rumah sakit."
Herianto menekankan, apabila stroke fase akut terlambat ditangani, kerusakan sel-sel otak akan semakin luas. Untuk mencegah itu terjadi, spesialis saraf dapat melakukan tindakan dengan memberikan obat khusus secara intervena melalui infus untuk menghancurkan bekuan darah dan membuka sumbatan pembuluh darah di otak.
Tata laksana terintegrasi
Herianto mengingatkan kembali akan pentingnya manajemen waktu dalam penanganan stroke fase akut. Eka Hospital sebagai rumah sakit yang telah terakreditasi paripurna telah membangun sistem tata laksana penanganan stroke yang terintegrasi. Setiap staf dan tenaga kesehatan telah dibekali protokol assessment untuk penanganan apabila terdapat pasien dengan gejala yang terindikasi stroke akut. Penanganan mulai unit gawat darurat (UGD) hingga tindakan oleh ahli saraf dilakukan berkesinambungan dan sesegera mungkin.
"Kami mengadopsi konsensus penatalaksanaan medis berbasis bukti klinis yang sudah disepakati oleh perhimpunan dokter spesialis saraf, baik secara internasional, maupun secara nasional di Indonesia mengenai penanganan stroke akut dan dituangkan dalam protokol yang terpadu dan terintegrasi. Jadi, jangan sampai keterlambatan penanganan terjadi di dalam sistem rumah sakit yang seharusnya bisa memberikan penanganan yang terbaik," tutur Herianto. Di IGD Eka Hospital, standar penanganan stroke akut dalam 60 menit pertama sudah harus dapat menegakkan diagnosis stroke akut dan kriteria kelayakannya untuk mendapat terapi trombolitik intravena yang dapat diberikan langsung di level IGD. (Ind/H-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved