Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPALA Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Dr.dr. Eka Jusuf Singka, MSc menegaskan semua jemaah haji Indonesia harus memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kartu itu akan memudahkan jemaah ketika mendapat perawatan di RS Embarkasi atau Debarkasi.
Eka mengatakan, Kemenkes, BPJS, dan Kementerian Agama telah berkoordinasi soal ini. Namun, tak semua jemaah sudah memegang KJN.
"Faktanya sampai saat ini masih terdapat jemaah haji yang mendapat perawatan tidak memiliki kartu JKN, ini akan memberatkan jemaah haji jika mendapat perawat di rumah sakit", kata Eka melalui keterangan tertulis di laman http://sehatnegeriku.kemkes.go.id, Minggu 30 Juli 2017.
Imbauan kewajiban memiiki KJN, terang Eka, tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Tak hanya itu, Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 juga menyarankan semua jemaah haji masuk dalam JKN.
"Hal ini penting, karena Jemaah haji sebagian besar tidak bisa dicover melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai negara. Mereka (jemaah haji) adalah masyarakat yang tidak tergolong penduduk miskin", tegas Kapuskes haji itu. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved