Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUS perundungan di kalangan pelajar yang masih saja terjadi menunjukkan upaya mengatasi kekerasan dalam dunia pendidikan belum membuahkan hasil signifikan. Harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap usaha-usaha mengatasi kekerasan tersebut.
Hal itu diungkapkan praktisi pendidikan yang juga komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti dalam menanggapi kasus penganiayaan seorang siswi di Jakarta oleh sejumlah anak.
Video yang viral di masyarakat menunjukkan siswi berseragam putih-putih itu dijambak dan dipukul berulang kali lalu diminta mencium tangan serta bersujud oleh para penganiaya yang mengenakan seragam SMP.
"Saya menduga kasus ini bagian dari geng remaja yang sedang mencari eksistensi diri dengan cara keliru. Para pelaku dulunya mungkin juga pernah menjadi korban. Karena korban tidak pernah direhabilitasi secara mental, terjadi balas dendam. Hal ini akan terus terjadi karena perasaan sakit saat menjadi korban tak pernah diobati," paparnya.
Kasus perundungan yang berulang kali terjadi sejak lama, lanjutnya, semestinya menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait. Namun, sejauh ini langkah pencegahan dan antisipasi belum dilakukan secara maksimal.
"Penanganannya kerap tidak tuntas. Bahkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, misalnya pelaku langsung dikeluarkan dari sekolah tanpa ada upaya pembinaan dari sekolah," kata mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta itu.
Karena pelaku dan korban masih berusia anak-anak, lanjutnya, yang harus dilakukan ialah merehabilitasi mental korban dan pelaku. Diperlukan juga kepekaan orangtua, guru, dan kepala sekolah dalam mendeteksi perilaku anak yang mengarah pada kekerasan serta tanda-tanda anak telah menjadi korban kekerasan untuk mencegah keterlambatan penanganan.
Atas kasus tersebut, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendibud telah meminta Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov DKI menangani masalah tersebut. "Dari laporan yang kami terima dari Kadisdik DKI Jakarta, mereka menginformasikan kejadian tersebut melibatkan murid SMPN 273 Tanah Abang. Korban merupakan siswi kelas 7 dan pelakunya kelas 7 juga. Saat ini sudah ditangani polisi karena korban melapor ke polisi," ungkap Daryanto.
Kasus Gunadarma
Perundungan juga menimpa Muhammad Farhan, salah satu mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Atas kasus tersebut, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Nahar mengingatkan Pasal 145 UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan ada sanksi pidana pada pelanggar yang tidak menghormati kaum difabel.
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad juga mengatakan para pelaku perlu diberi sanksi.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi internal dan hari ini akan memanggil mahasiswa para pelaku perundungan itu, juga pihak orangtua. "Kami meminta maaf atas kejadian ini."
Ia menambahkan para pelaku juga sudah mendatangi rumah korban dan meminta maaf. "Namun, kampus tetap menerapkan sanksi sesuai dengan tata tertib," tandasnya.(KG/Ind/H-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved