Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

[WAWANCARA] Asrorun Niam Sholeh: Perlindungan Anak Butuh Kesadaran Kolektif

Rizky Noor Alam
16/7/2017 10:32
[WAWANCARA] Asrorun Niam Sholeh: Perlindungan Anak Butuh Kesadaran Kolektif
(Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh --MI/Ramdani)

MENJELANG akhir masa jabatan sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh tidak mengurangi ritme kerja. Seperti terlihat di kantornya, Kamis (13/7) di Jakarta, sejumlah orang tampak menyampaikan permasalahan perlindungan anak. Menuju peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, isu perlindungan anak memang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi bangsa ini. Tantangan apa saja yang sebenarnya menjadi kunci permasalahan tersebut. Berikut dituturkan Asrorun kepada Media Indonesia, termasuk persoalan lainnya terkait dengan anak.

Sebagai refleksi peringatan Hari Anak yang sebentar lagi kita peringati lagi, apakah sebenarnya perlindungan anak di negara ini sudah makin baik?
Secara umum kondisi penyelenggaran perlindungan anak Indonesia membaik. Akan tetapi, beberapa sektor seperti pendidikan dan budaya itu harus lebih serius. Kasus-kasus kekerasan, fisik, dan nonfisik serta kekerasan seksual masih muncul di sekolah dan hal itu juga kita sampaikan kepada presiden. Akhir 2015, Mendikbud mengeluarkan permendikbud terkait dengan pencegahan kekerasan, tapi itu tidak cukup memadai. Komitmen Presiden untuk menyusun peraturan presiden juga belum terlaksana. Leading sector-nya di Kemendikbud dan ini pekerjaan rumah yang mendesak pada aspek regulasi dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Harus ada mekanisme struktural, di samping kebijakan yang bersifat afirmatif untuk mencegah dan menanggulangi kasus kekerasan dan memastikan kondisi sekolah yang ramah bagi anak.

Hal itu jauh lebih penting daripada berdebat soal waktu sekolah. Akibat panjangnya waktu belajar di sekolah, anak menjadi stres sehingga bisa jadi kasus perundungan menjadi lebih tinggi. Bisa juga guru yang menjadi stres dan tindakan kekerasan terjadi di sekolah. Akar masalahnya belum terbangunnya sistem pendidikan yang ramah anak serta belum terbangunnya sistem pencegahan dini terhadap tindak kekerasan di satuan pendidikan, selain memperbaiki akses dan mutu pendidikan kita.

Bagaimana advokasi yang dilakukan KPAI ke lembaga terkait untuk memperbaiki perlindungan anak, juga ke kementerian lainnya?
Kesadaran para pemangku kebijakan belum seragam. Misalnya soal Kemendikbud, ketika kita advokasi terkait dengan isu-isu perlindungan anak, sempat tercetus omongan bahwa untuk perlindungan anak bukan di situ. Padahal, penyelenggaraan pendidikan harus sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Kementerian Pariwisata seolah-olah hanya mengurus bagaimana mendatangkan wisatawan, mengembangkan destinasi wisata, sementara isu anak ditinggalkan. Padahal membangun pariwisata yang ramah anak harus dipertimbangkan secara utuh. Contoh lagi soal hiburan, ada laporan ke kita soal tayangan hiburan di sebuah maskapai. Tayangan itu ditujukan buat anak, tapi begitu dibuka ada materi dewasanya. Penyedia jasa semestinya punya sensitivitas terhadap penyediaan hak-hak dasar dan perlindungan anak. Hal-hal seperti ini harusnya menjadi kesadaran kolektif sejak kita merencanakan kegiatan kemudian melakukan pengawasannya. Itu memiliki dampak terhadap anak-anak. Maka dari itu, KPAI mendorong kepala negara untuk membangun komitmen terkait dengan perlindungan anak di seluruh kebijakan negara.

Masih di dunia pendidikan, bagaimana pengawasan konten buku pelajaran maupun konten hiburan yang tidak cocok untuk anak-anak?
Jujur regulasi yang terkait dengan konten tayangan dan juga buku di ketentuan peraturan perundang-undangan kita masih sangat minim dan masih ada ruang kosong pengaturan. Sekarang memang sudah UU Perbukuan dan di Kemendikbud ada pusat perbukuan yang seharusnya memainkan peran penting dalam penyediaan buku berkualitas dan mencegah buku-buku yang membahayakan, seperti berisikan ujaran kebencian, pornografi, maupun buku-buku yang bertentangan dengan falsafah bangsa. Sekarang sudah ada pusat perbukuan, tetapi yang dinilai baru terbatas pada buku-buku ajar, sementara ada buku pengayaan, buku umum yang belum terjemah. KPAI mengingatkan tentang kesadaran pihak penerbit akan tanggung jawab dalam penyelenggaran perlindungan anak karena itu bukan hanya tugas KPAI, orangtua atau pemerintah, melainkan juga masyarakat umum. Dalam konteks yang lebih strategis, pelaku usaha jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi dan mengorbankan anak-anak.

Jika melihat laporan tahunan Save the Children tentang indikator yang membahayakan masa kanak-kanak, yakni End of Childhood Index 2017 yang keluar bulan lalu, permasalahan kita tampak lebih mencemaskan. Indonesia di urutan ke-101, bahkan di bawah negara Afrika seperti Bostwana. Bagaimana Anda melihatnya?
Ini problem kita secara nasional. Jumlah penduduk yang banyak tetapi pemenuhan hak dasar anak belum cukup optimal, tingkat ekonomi secara nasional juga belum cukup membaik, akhirnya terkait dengan SDM kita, termasuk juga indeks pembangunan manusia kita. Yang penting membangun revolusi mental soal tanggung jawab. Masing-masing dari kita memiliki tanggung jawab dalam melakukan perlindungan anak, jangan sampai meng-orang lain-kan tanggung jawab. Kuncinya meng-kita-kan tanggung jawab. Orangtua bertanggung jawab untuk menyekolahkan anak, memprioritaskan pendidikan dan kesehatan anak daripada, misalnya, kepentingan beli rokok. Penelitian dari Universitas Indonesia menunjukkan kepentingan untuk rokok itu lebih tinggi daripada untuk anak. Ini masalah pola pikir. Untuk menjawab itu, harus ada komitmen bersama.

Bagaimana dengan masalah pernikahan dini, seperti yang terjadi di Sumatra, yaitu remaja 17 tahun menikah dengan perempuan 71 tahun. Bagaimana Anda melihatnya?
Pertama pernikahan itu di samping soal hak, juga ada tanggung jawab. Kalau dia melangsungkan perkawinan pada usia anak-anak, hak-hak dasarnya sebagai anak berpotensi hilang. Sebaliknya dia harus siap melaksanakan tanggung jawab, misalnya, tanggung jawab perlindungan anak begitu nanti mempunyai keturunan. Sebab itu, setiap orang yang mau masuk ke jenjang pernikahan seharusnya cukup usia agar hak-hak dasarnya telah terpenuhi. Pemenuhan hak dasar anak, misalnya, pendidikan, sesungguhnya cara untuk men-delay pernikahan anak. Dengan pendidikan dasar 12 tahun, diasumsikan sekolah formal itu selesai pada usia 19 tahun.

Di sisi lain, kita menyadari banyak faktor yang mendorong perkawinan anak, pertama faktor ekonomi. Karena tidak mampu dan ingin lepas dari tanggung jawab, anak dikawinkan. Ketika orangtua diketahui tidak mampu (mengasuh), perlu ada intervensi dari masyarakat dan pemerintah. Jadi, jangan sekadar fokus ke perkawinan anak, tapi juga mengurai faktor-faktor lain yang menjadi pemicu perkawinan anak. Faktor kedua ialah budaya. Ketika punya anak perempuan yang pada usia tertentu belum dilamar orang, dianggap aib. Kalau terjadi, perlindungan anak ialah dengan men-delay punya keturunan dulu, misalnya, bukan dengan menceraikan. KPAI secara khusus bergerak pada advokasi kebijakan agar hak-hak dasar anak tadi terpenuhi secara baik, yang secara alamiah bisa mendewasakan usia untuk masuk ke jenjang pernikahan.

Bagaimana dengan dorongan merevisi UU Perkawinan terutama masalah kesetaraan umur antara laki-laki dan perempuan? Apakah bisa jadi solusi?
Usia perkawinan itu usia kualitatif. Jangan sampai debatnya bergerak pada batasan usia kuantitatif. Kalau kita bilang usia kita naikkan, misalnya 19 tahun, apakah anak pada usia 19 tahun dianggap layak menikah? Kan, belum tentu. Bisa jadi dia usia 21 tetapi dia belum layak untuk menikah. Maka harus dicegah. Caranya sebenarnya dengan mendewasakan usia pernikahan dengan basis kualitas, yaitu kesiapan secara fisik dan mental untuk ke jenjang perkawinan. Tools-nya penguatan fase pranikah dengan cara memberikan pemahaman akan hak dan tanggung jawab, terkait dengan hak-hak reproduksi, yang harus ditanamkan pada anak. Kuncinya ada di pendidikan.

Terakhir, bagaimana semestinya kita bisa menjadi bangsa yang melindungi anak dari bahaya era gadget dan medsos?
Kita tidak mungkin mencegah anak untuk menggunakan media sosial. Sekarang eranya generasi Z bahkan pasca-Z. Kita harus memahami dunia yang berubah. Sebagai orangtua, pemerintah, dan masyarakat, kita harus beradaptasi. Yang harus kita lakukan membangun literasi media sosial terhadap anak-anak. Di satu sisi kita membangun kesadaran terkait dengan penggunaan secara baik. Di sisi lain kita mengingatkan pengembang, provider, media platform untuk memiliki tanggung jawab agar dapat menjamin konten positif dan mencegah beredarnya konten-konten negatif yang membahayakan anak. Caranya dengan self-blocking (untuk pelaku usaha), untuk anak ya dengan edukasi untuk menggunakannya secara baik, terkait dengan cara penggunaan, akses, harus dibatasi dan diberi kesadaran. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik