Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEBIJAKAN lima hari sekolah yang dilayangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendapat penolakan di daerah.
Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta berkirim surat ke Mendikbud yang menolak kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2017-2018.
Penolakan juga disampaikan lewat demo, kemarin.Belasan anggota F-PDIP menggelar sejumlah spanduk penolakan dan berorasi di luar pagar DPRD Kota. “Pemerintah harus mempertimbangkan lagi kebijakan itu,” ujar anggota F-PDIP Honda Hendarto.
Menurut legislator yang juga Ketua PAC PDIP Jebres itu, kebijakan lima hari sekolah sangat potensial berbenturan dengan eksistensi lembaga pendidikan nonformal.
Ketua F-PDIP YF Sukasno mengharapkan pemerintah mempertimbangkan tekanan psikologis pada anak dengan sekolah lima hari. “Aspek pembangunan keluarga dan proses masyarakat dan pembagian waktu antara di rumah dan di sekolah seharusnya proporsional.”
Di lain hal, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum menetapkan kebijakan lima hari delapan jam di sekolah.
“Perlu dipikirkan bagaimana pendidikan anak-anak di kelas awal, yaitu kelas 1 hingga 4 SD. Program apa saja bagi mereka dengan waktu yang begitu lama,” kata Unifah di Jakarta, kemarin.
Unifah meminta pemerintah juga mempertimbangkan waktu istirahat, bermain, pemenuhan gizi dan berkomunikasi dengan keluarga yang masih sangat dibutuhkan bagi tumbuh kembang anak usia awal sekolah.
Unifah menilai pelaksanaan jumlah hari bersekolah lebih baik diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih memahami kondisi daerah masing-masing. “Pemerintah menyiapkan panduannya saja, selanjutnya penerapan diserahkan kepada pemerintah daerah karena mereka yang paling tahu, mengerti, dan memahami daerah masing-masing,” tambah Unifah.
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji mengatakan penerapan sekolah seharian yang tertuang dalam Program Penguatan Karakter (PPK) tidak cocok diterapkan di seluruh daerah. “Hanya cocok untuk daerah-daerah perkotaan, yang orangtua mereka bekerja delapan jam sehari,” ujar Indra.
Uji materi
Atas sekolah lima hari, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung RI. “Kebijakan itu bertentangan dengan UU 20/2007 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51,” tukas Ketua Departemen Hukum dan Advokasi PPP Arif Sahudi, di Surakarta, kemarin.
Dalam pasal 51 termaktub bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan berdasar standar pelayanan minimal dengan prinsip menajemen berbasis sekolah/madrasah.
Dengan demikian, lanjut Arif, kebijakan lima hari sekolah itu tidak senapas dengan UU 20/2007.
Bahkan dalam UU No 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga sudah sangat jelas bahwa beban kerja guru jika dikaitkan dengan kebijakan lima hari sekolah akan melampaui jumlah jam mengajar. “Itu diatur dalam pasal 35 ayat 1,” timpal dia. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved