Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mendikbud Merasa Banyak Pihak Salah Tafsir Soal Kebijakan Hari Sekolah

Intan Fauzi/MTVN
14/6/2017 07:15
Mendikbud Merasa Banyak Pihak Salah Tafsir Soal Kebijakan Hari Sekolah
()

KEBIJAKAN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dalam sepekan ini menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan yang mengatur tentang pemberlakuan jam sekolah di pendidikan dasar tersebut ada yang mendukungnya namun tidak sedikit yang menentangnya dengan berbagai alasan yang logis.

Bagi yang mendukungnya, pemberlakuan 5 hari waktu sekolah dalam seminggu dengan penambahan jam pembelajaran menjadi 8 jam dalam sehari di sekolah atau yang biasa disebut dengan full day school itu akan menciptakan kondisi pembelajaran yang lebih efektif karena siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah akan lebih fokus pada pembelajaran baik formal maupun informal dan menjauhkan siswa dari lingkungan yang tidak kondusif.

Di situ guru juga akan lebih optimal menularkan ilmu dan mengawasi anak didiknya. Hal itu, selaras dengan program sertifikasi guru yang sudah berlangsung.

Sebaliknya, pihak yang menentang beralasan bahwa tidak semua sekolah siap menerapka kebijakan karena banyak kendala teknis dan non teknis serta belum meratanya sarana dan prasarana pembelajaran. Wapres Jusuf Kalla pun bahkan menyentil Kemendikbud bahwa kebijakan yang akan dikenakan pada 50 juta siswa di Tanah Air itu tidak cukup diputuskan oleh Menteri.

Kalla membenarkan akan sulit bagi sekolah terutama yang ada di daerah dan pelosok menerapkan kebijakan itu. "Bagaimana makannya siswa jika mereka pulang sore, adakah dapur skala besar di setiap sekolah, tempat makannya bagaimana? Itu contoh sederhanaya," ujar Kalla.

Berbagai masukan tersebut dibutuhkan oleh pemerintah. Namun yang cukup disesalkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ialah dirinya tidak menyangka Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah bakal diributkan sebelum kebijakan itu dikeluarkan.

"Peraturan menteri tentang hari sekolah baru tadi pagi turunnya kok. Siapa yang beri bocoran itu. Kok jadi kaya sudah tahu, dan tiba-tiba semua negatif," kata Muhadjir saat memberikan pengarahan sosialisasi Permendikbud bidang pendidikan dasar dan menengah di Hotel Ciputra, Jalan Letjend S. Parman, Jakarta Barat, Selasa (13/6).

Muhadjir pun meminta kepala dinas pendidikan (kadisdik) untuk melakukan klarifikasi di setiap daerahnya. Dalam acara pengarahan itu, hadir 233 kadisdik dari wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Maluku, Papua, Papua Barat dan Kalimantan.

"Saya minta dinas-dinas klarifikasi, baca betul Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 dan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah itu, dipelajari betul," ungkap dia.

Muhadjir mengatakan, jika kedua peraturan itu dibaca seksama, maka tidak akan ada lagi kekeliruan di publik. Apalagi kalau Kemendikbud dinilai ingin mematikan pendidikan madrasah melalui kebijakan itu.

Adapula, ungkap Mendikbud, kalau dirinya dituding akan menghilangkan mata pelajaran agama dari sekolah lantaran madrasah diniyah dapat dikonversi dengan pelajaran agama. Padahal maksudnya, madrasah diniyah dilibatkan untuk menguatkan pendidikan agama di sekolah.

"Memang kalau struktur kurikulum bahan ajar di penddidikan agama bisa ditransfer dalam kegiatan madrasah tentu saja sudah cukup sehingga tidak ada redundan, pengulangan. Jangan sampai ditafsirkan macam-macam," ungkapnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya