Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang lima hari sekolah dalam sepekan. Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Itu (Peraturan Pemerintah Nomor 74) yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja. Sudah terbit tanggal sembilan (Juni) kemarin dan berlaku Juli nanti," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6).
Sejalan dengan itu, Kemendikbud juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP tersebut mengubah beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. "Jadi komplit dengan istirahatnya sekitar 40 jam per minggu. Itulah yang dipakai dasar untuk guru lima hari masuk kerja. Sama dengan ASN yang lain kan?" cetus Muhadjir.
Ia meyakini, kebijakan lima hari sekolah tidak akan mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Pasalnya, siswa tidak selalu diwajibkan untuk belajar di dalam kelas selama delapan. Pendidikan karakter yang menjadi salah satu sasaran kebijakan sekolah lima hari misalnya, bisa digelar di luar kelas. "Dengan kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler. Pelaksanaannya tidak harus di sekolah, bisa di luar," imbuhnya.
Terkait pendidikan karakter, Muhadjir mengatakan, pihaknya membuka peluang mengandeng lembaga pendidikan non formal lain, semisal mandrasah, masjid, gereja, pura, pusat olahraga, dan sanggar kesenian.
"Kemudian kita menggunakan kurikulum berbasis luas. Jadi enggak terpaku buku (dan) dan guru. Sumber-sumber belajar di luar sekolah harus dimanfaatkan. Siapa? Ada penari, kiai, itu bisa jadi sumber belajar bagi sekolah. Ini memang paradigma baru," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa’adi, meminta Kemendikbud mengkaji kebijakan sekolah lima hari. Ia khawatir hal itu akan berpengaruh negatif terhadap pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah.
Baca juga: Kemendikbud Kukuh Lima Hari
Menteri Agama (Menag) Lukman Saifuddin meminta Kemendikbud menyosialisasikan kebijakan sekolah lima hari ke kalangan pesantren dan madrasah sehingga tidak menimbulkan mispersepsi. Menurut dia, bukan tidak mungkin kebijakan sekolah lima hari malah mengungtungkan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan madrasah.
"Jangan-jangan ini malah menguatkan atau bentuk rekognisi terhadap madrasah diniyah. Guru agama yang kekurangan jam mengajar misalnya, bisa jadi dengan kebijakan ini jamnya bertambah. Beri peluang Mendikbud menjelaskan apa itu esensi kebijakan sekolah lima hari," ujarnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved