Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pemerintah Mesti Kikis Monopoli Wewenang

Putri Rosmalia Octaviyani
10/5/2017 07:30
Pemerintah Mesti Kikis Monopoli Wewenang
(ANTARA)

TIM pemohon uji materi Undang-Undang (UU) No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran meminta pemerintah untuk mau terbuka dalam menanggapi permohonan uji UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam melihat fakta adanya monopoli wewenang dari pihak tertentu, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Pemerintah harus membuka diri, seiring dengan waktu, undang-undang perlu penyesuaian," ujar dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Judilherry Justam, yang bertindak sebagai ketua tim pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/5).

Judil mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan pihak DPR dan pemerintah dalam menyampaikan pendapatnya mengenai uji materi tersebut. Meski begitu, beberapa penguatan telah didapatkan demi memperkuat permohonan. "Kami saat ini juga terus mengumpulkan saksi dan tim ahli untuk dibawa ke sidang selanjutnya," ujar Judil.

Judil mengatakan salah satu alasan uji materi dilakukan ialah peran IDI yang tidak fokus dalam memperjuangkan kepentingan anggota. IDI saat ini lebih banyak bekerja di ranah akademis yang sebenarnya merupakan wewenang kolegium kedokteran institusi pendidikan kedokteran, seperti prodi dokter layanan primer (DLP) dan uji kompetensi dokter.

Padahal, berdasarkan UU Pendidikan Kedokteran No 20 Tahun 2013, uji kompetensi harus dilakukan satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

"IDI seharusnya lebih fokus memperjuangkan kepentingan anggota, seperti masalah remunerasi dokter, tarif INA-CBG, dan distribusi dokter. Saat ini IDI malah lebih fokus pada sertifikasi dan izin praktik dokter," ujar Judil.

Belum siap

Dalam sidang yang dilakukan kemarin, ketua majelis hakim MK Arief Hidayat mengatakan terpaksa menunda persidangan hingga 24 Mei 2017.

Hal tersebut dilakukan karena meski telah hadir, tim pemerintah yang mewakili presiden mengaku belum siap memberikan komentar atau jawaban.

"Kami memberikan waktu untuk tim pemerintah demi mempersiapkan pendapat mereka."Untuk tim DPR, Arief mengatakan MK telah berkali-kali mengirimkan surat kepada mereka untuk dapat aktif terlibat dalam proses sidang uji materi.

Arief mengatakan dalam sidang berikutnya seluruh agenda dapat dijalankan tanpa penundaan karena ketidaksiapan.

Sementara itu, tim pemerintah dalam uji materi UU tersebut diwakili Kementerian Hukum dan HAM. Meski hadir, mereka mengatakan masih memerlukan waktu lebih panjang untuk melakukan koordinasi dan pengkajian.

"Kami masih membutuhkan waktu untuk melakukan persamaan persepsi dengan beberapa pihak terkait, seperti Kemenkes dan Kemenristek Dikti," ujar Dirjen Litigasi, Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum dan HAM, Ninik Hariwanti.

Ninik mengatakan masih mempelajari materi uu serta materi permohonan yang diajukan dan mendiskusikannya dengan dua kementerian terkait. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik