Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Moratorium Sawit Lindungi Hutan

Richaldo Y Hariandja
09/5/2017 05:00
Moratorium Sawit Lindungi Hutan
(ANTARA)

RENCANA pemerintah melanjutkan moratorium izin baru di kawasan hutan primer dan gambut harus diikuti realisasi rencana moratorium perkebunan sawit yang pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo setahun lalu.

Dua kebijakan tersebut dapat menjadi upaya lebih maksimal dalam melindungi hutan di Indonesia.

Sejak moratorium izin hutan primer dilakukan pada 2011, hingga akhir 2016 pengurangan hutan terus terjadi hingga mencapai 3 juta hektare (ha).

Pengurangan hutan seluas itu terjadi akibat alih fungsi, di antaranya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan data, laju pertumbuhan perkebunan kelapa sawit tercatat 500 ribu ha per tahun.

Hingga saat ini, total luas perkebunan tersebut di Indonesia telah mencapai 11,7 juta ha.

"Bila moratorium di hutan primer dikuti dengan moratorium (izin perkebunan lahan) sawit, perlindungan hutan akan kukuh. Dua hal ini harus sejalan sekaligus memanfaatkan momentum perpanjangan moratorium (hutan primer dan gambut)," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Nur Hidayati saat diskusi mengenai desakan penundaan pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit di Jakarta, Senin (8/5).

Dalam empat Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang menjadi instrumen pelengkap moratorium hutan primer, memang terjadi penambahan luas hutan yang dilindungi.

Namun, modus pembakaran hutan primer kerap terjadi hingga akhirnya kawasan tersebut dikeluarkan dari PIPPIB.

Selain itu, praktik pelepasan kawasan hutan terjadi melalui perubahan tata ruang di daerah.

"Artinya, moratorium lahan dan PIPPIB belum menjamin hutan kita terlindung dari pelepasan untuk dialihfungsikan," kata perempuan yang akrab disapa Yaya tersebut.

Diskusi itu juga dihadiri Direktur Kampanye dan Advokasi Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno dan Direktur Eksekutif Kemitran Monica Tanuhandaru.

Penghentian permanen

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat dihubungi secara terpisah menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan penghentian pemberian izin baru di kawasan hutan primer dan gambut secara permanen.

Dengan demikian, tidak perlu ada lagi perpanjangan moratorium setiap dua tahun sekali.

"Rencana (penghentian pemberian izin baru di kawasan hutan primer dan gambut) memang akan dipermanenkan. Namun, kami masih melengkapi kajiannya dan sekarang PP (peraturan pemerintah) tentang daya dukung sedang disiapkan," ucap Menteri LHK.

Meski demikian, moratorium yang berakhir pada 13 Mei akan memperpanjang terlebih dahulu.

Jika kajian dan kaidah untuk mempermanenkan penghentian izin baru selesai, kebijakan langsung diberlakukan tanpa harus menunggu hingga moratorium selesai dua tahun ke depan.

Direktur Eksekutif Kemitran Monica Tanuhandaru menyatakan perlunya instrumen moratorium sawit selaras dengan moratorium izin baru di hutan primer karena intensifikasi harus ditekankan ketimbang ekstensifikasi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya