Minggu 27 November 2016, 05:40 WIB

Dilema Sensor Televisi di Indonesia

Thalatie K Yani | Hiburan
Dilema Sensor Televisi di Indonesia

MI/KURNIAWAN

 

MASIH ingat saat sensor di tayangan Putri Indonesia 2016, tokoh Shizuka di animasi Doraemon, dan Sandy si Tupai di Spongebob Squarepants yang membuat heran masyarakat?

Puncak kebingungan masyarakat saat pemburaman puting susu sapi dan robot di salah satu televisi swasta. Kekesalan masyarakat pun ditujukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku regulator penyiaran di Indonesia. Namun, KPI membantah memerintahkan tindakan sensor itu. Aktivitas sensor, menurut KPI, merupakan keputusan internal stasiun televisi. Pihak televisi berdalih pemburaman itu guna mencegah agar isi siaran tidak ditegur KPI.

Peraturan KPI Nomor 1/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) mengamatkan lembaga penyiaran untuk melakukan kebijakan sensor internal.

KPI, menurut komisioner KPI Hardly Stefano Pariela, mengawasi siaran televisi dan menetapkan standardisasi dan pedoman siaran, serta koordinasi dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Mereka tidak berwenang melakukan pemburaman pada tayangan.

"Penyensoran yang tidak jelas oleh stasiun televisi akan menimbulkan persepsi berbeda di kalangan masyarakat. Namun, masalah yang sebenarnya terjadi dalam kasus pemburaman tersebut ialah efek traumatik stasiun televisi terhadap sanksi yang pernah diberikan kepada mereka sehingga pihak televisi melakukan tindakan sensorship untuk menghindari sanksi yang diberikan KPI," papar Hardly dalam diskusi Dilema Sensor di Televisi Indonesia: E(STE)TIKA di Universitas Indonesia, Kamis (17/11). Hadir dalam diskusi itu Sekretariat Korporat Indosiar Gilang Iskandar, pakar etika komunikasi Haryatmoko, dan dosen Ilmu Komunikasi UI Ade Armando.

Terkait dengan kasus sensor tayangan Putri Indonesia 2016, Gilang mengaku sensor dilakukan saat re-run dan bukan siaran langsung. Sensor dilakukan karena beberapa bagian busana kontestan memperlihatkan belahan dada yang cukup lebar.

"Sensor yang kami lakukan tidak menutupi seluruh tubuh peserta, tapi hanya di bagian tertentu saja yang kami anggap perlu disensor," ujar Gilang. Lebih lanjut, Gilang mengungkapkan perilaku kamerawan saat pengambilan gambar juga memengaruhi. Ada yang mengambil gambar sesuai dengan aturan, ada juga yang tidak.

"Terkadang beberapa orang akan menganggap hal tersebut estetis, tetapi di sisi lain hal tersebut bisa menabrak sisi etis yang berlaku," ungkap Gilang. Hardly juga mengingatkan, bila dalam produksi televisi mengikuti panduan P3 SPS, televisi akan bebas sensor. "Jika dalam produksi tayangan televisi mengikuti panduan yang ada dalam P3SPS seharusnya televisi bersih dari sensor karena sudah mengikuti pedoman P3SPS," ungkap Hardly.

KPI, lanjut Hardly, juga melakukan sosialisasi kepada stasiun televisi. KPI juga menyadari pasal 18 dalam P3 SPS yang mengatur pelarangan dan pembatasan seksual menjadi titik kebingungan televisi terkait dengan sensor.


Filsafat

Dari sisi filsafat yang dialami stasiun televisi saat ini, ungkap Haryatmoko, merupakan panotikon. Panoptikon merupakan istilah yang digunakan untuk menjelaskan pengawasan yang dilakukan secara tidak teratur atau diskontinu tapi efek dalam kesadaran merasa terus-menerus diawasi.

Panotikon itu yang menjadi akar masalah sehingga bila ada konten seksual, langsung menjadi kambing hitam dalam sensor.

"Sensor karena konten seksual boleh dilakukan tapi harus dilihat dulu seperti apa kontennya. Bagaimana bila konten pornografi memiliki konteks atau estetika? Seharusnya bisa ditoleransi. Tidak semua konten yang berbau pornografi memperlihatkan atau menjelaskan konten seksual secara gamblang."

Sementara itu, Ade Armando menyayangkan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) tidak bisa seperti Asosiasi Broadcaster Nasional (NAB) di Amerika. NAB mampu mengurus dan mengatur konten siaran yang mereka miliki sehingga tidak perlu lembaga penyiaran pemerintah untuk mengatur isi siaran mereka.

Di Amerika, Federal Communications Commission (FCC) hanya bertugas memberikan peringatan bila stasiun televisi tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ketakutan pencabutan izin itu, lanjut Ade, mendasari rasa ketakutan yang berlebihan stasiun televisi.

"Stasiun televisi menjadi paranoid karena ada dasarnya. Pencabutan izin siaran menjadi dasar ketakutan televisi sehingga layar menjadi korban untuk menghindari sanksi tersebut," paparnya.

Di sisi lain, konten siaran televisi saat ini sudah lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Dengan catatan, semua stasiun televisi dan KPI harus terus berbenah untuk meningkatkan mutu siaran televisi di Indonesia. (*/M-1)

Baca Juga

MI/HO

Seafret Rilis Single Wonderland

👤Basuki Eka Purnama 🕔Selasa 21 Maret 2023, 08:00 WIB
Melanjutkan energi luas dan euforik yang telah Seafret bangun selama beberapa tahun terakhir, Wonderland adalah lagu yang penuh dengan...
Ist

Dina Subono Ingatkan Kepedulian, Cinta, dan Kasih Sayang Keluarga di Film Pendek Cintanya Cinta Raga

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 22:30 WIB
Film Cintanya Cinta Raga merupakan nukilan kedua selepas film pendek yang disutradarai Dina Subono bertajuk Tiga Mata masuk jajaran The Top...
Ist

Angger Bayu Aji Siapkan Lagu untuk Ramadan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 20:58 WIB
Dia juga sedang menggarap lagu untuk Ramadan. Namun, lagu itu baru akan dirilis pada Ramadan tahun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya