Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Fan Bingbing Diganjar Denda Rp1 Triliun

Antara
03/10/2018 17:45
Fan Bingbing Diganjar Denda Rp1 Triliun
(AFP PHOTO / LOIC VENANCE)

AKTRIS papan atas Tiongkok Fan Bingbing dikenai denda hampir 500 juta RMB (Rp1,09 triliun) atas pelanggaran pajak.

Otoritas pajak setempat, Rabu (3/10), mengumumkan aktris berusia 37 tahun yang tinggal di Beijing itu terhindar dari hukuman penjara.

Media massa Tiongkok menyebut aktris asal Qingdao, Provinsi Shandong, tersebut mangkir dari kewajiban membayar pajak senilai 300 juta RMB (Rp657 juta).

Selama lebih dari tiga bulan, keberadaan Fan Bingbing tidak diketahui dan ia jarang tampil di depan publik.

Agen Fan, sampai saat ini, masih ditahan oleh kepolisian setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah media di Tiongkok juga melaporkan salah satu aktris dengan bayaran termahal versi Forbes itu terakhir kali muncul ke publik pada 1 Juli 2018.

Namun, sejak 23 Juli 2018, akun Weibo-nya yang memiliki 62 juta pengikut itu sudah tidak aktif lagi. Lima hari kemudian, koran-koran di daratan Tiongkok memberitakan bahwa Fan dicekal sehingga tidak bisa meninggalkan negaranya.

Sejumlah penghargaan yang pernah diterima Fan di antaranya adalah Asian Film Awards 2017 melalui film yang dibintanginya berjudul I Am Not Madame Bovary, Golden Horse Awards 2007 (The Matrimony) dan Golden Rooster Awards 2017 (I am Not Madame Bovary).

Selain film-film Tiongkok, aktris kelahiran Qingdao pada 16 September 1981 itu juga membintangi film layar lebar Prancis berjudul Stretch pada 2011, Korea Selatan (My Way/2011), dan Hollywood (X-Men: Days of Future Past/2014).

Aktris lulusan Shanghai Xie Jin Film and Television Art College dan Shanghai Film Academy itu bertunangan dengan Li Chen, aktor Tiongkok yang terkenal dengan nama Jerry Li. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik