Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

15/9/2024 11:06

Penaikan Pajak Pembangunan Rumah Sendiri

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di salah satu perumahan di Kota Serang, Banten, Sabtu (14/9/2024). Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) akan mengalami kenaikan tarif menjadi 2,4 persen dari sebelumnya sebesar 2,2 persen, hal tersebut sejalan dengan rencana kenaikan tarif PPN umum menjadi 12 persen mulai Januari 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sas

Baca Juga