Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

20/6/2024 13:44

Vonis Kasus BTS 4G Kominfo

Terdakwa mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kiri) dan orang kepercayaannya Sadikin Rusli menjalani sidang putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Sebelumnya pada Selasa (21/5/2024) mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Achsanul terbukti menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. MI/SUSANTO/rdi

Baca Juga