Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

26/1/2024 18:24

Pengaduan Presiden Jokowi Langgar Pidana Pemilu

Aktivis dari Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) membuat pengaduan Dugaan Pidana Pemilu Pasal 547 UU terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1/2024). Pelaporan perbuatan Presiden Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil Kepresidenan dan Presiden Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana uu pemilu. Presiden Jokowi dianggap melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. MI/ Moh Irfan/rdi

Baca Juga