Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

11/6/2022 20:16

Miqat dan Sejarah Masjid Bir Ali

Berada 11 kilometer atau kurang lebih 15 menit waktu tempuh berkendaraan dari Masjid Nabawi, Madinah, ada bangunan megah nan cantik bernama Masjid Bir Ali.

Sejarah nama Bir Ali diberikan saat Ali bin Abi thalib menggali sumur dengan jumlah yang sangat banyak di masjid ini. Oleh karenanya tempat ini diberi nama Bir Ali. Bir artinya adalah sumur dengan bentuk jamak, sedangkan Ali adalah tokoh yang menggali sumur tersebut paling banyak. Saat ini, sumur-sumur itu tertutup oleh bangunan-bangunan di sekitar masjid dan bangunan masjid Bir Ali.

Masjid ini juga dikenal dengan sebutan Masjid Syajarah (yang berarti pohon), karena  masjid yang cantik ini dibangun di tempat di mana Nabi Muhammad SAW pernah berteduh di bawah sebuah pohon (sejenis akasia).

Karena letaknya berada di Distrik Dzul Hulaifah, beberapa orang juga menyebut masjid ini dengan sebutan Masjid Dzul Hulaifah.

Di masjid inilah tempat Miqat (berniat umrah/haji) bagi calon jamaah haji atau umroh yang berangkat dari Madinah menuju Masjidil Haram, Makkah. Miqat merupakan batas atau tempat dimulainya para jemaah umrah atau haji untuk berihram sekaligus memulai niat.

Ketika berada di Bir Ali, jemaah akan diarahkan ke pintu-pintu khusus bagi jemaah perempuan dan laki-laki untuk berwudhu. Di dalam masjid Bir Ali para jamaah melakukan salat sunah dua rakaat untuk selanjutnya memulai ihram haji atau ihram umrah. Niat dalam hati dan melafalkan dengan lisan saat akan berangkat menuju Makkah al-mukaromah. 

Para jemaah yang telah berniat ihram diingatkan untuk tidak melanggar larangan ihram, misalnya memakai pakaian berjahit untuk laki-laki dan lainnya.

Niat ini boleh diucapkan sendiri-sendiri setelah salat sunnah Ihram dan bisa juga bersama-sama jamaah yang lain di bawah bimbingan Muzawwir (guide) saat bus bergerak menuju Makkah. Muzawir juga akan mengingatkan jamaah agar jangan sampai melewati miqat sebelum berniat ihram, sebab konsekuensinya harus kembali ke mengikat atau membayar Dam. 

MI/SUSANTO 
Teks MI/Ramdani

Baca Juga