Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DISIPLIN pengemudi dalam berkendara masih memprihatinkan. Di Jakarta, secara kasatmata, setiap hari kita menyaksikan pengendara motor melanggar aturan. Masuk busway, melawan arus, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, memutar balik di daerah terlarang, dan berbagai jenis pelanggaran lainnya masih dianggap lumrah. Tanpa etika berlalu lintas, pengemudi seenaknya tidak memedulikan keselamatan orang lain. Akibatnya, lalu lintas di jalan raya berjalan semrawut sehingga rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan.
Pemandangan yang didominasi menumpuknya kendaraan bermotor sering terjadi terutama di Ibu Kota Jakarta. Salah satu penyebabnya ialah kurangnya tenggang rasa antara pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor. Mereka saling serobot, tidak mau mengalah satu dengan lainnya. Tindakan mereka disebabkan kurang memahami memahami etika berlalu lintas di jalan raya. Dari jenis kendaraan yang digunakan pelanggar, sepeda motor masih yang terbanyak. Menurut catatan kepolisian, pelanggaran itu naik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta tumbuh pesat setiap hari.
Dalam sehari sekitar 6.000 kendaraan baru terjual. Kendaraan roda empat mencapai 1.600 unit, sedangkan roda dua 4.000 sampai 4.500 unit. Menurut Data Transportasi Jakarta 2015, jumlah kendaraan mencapai 17,5 juta unit terdiri dari sepeda motor 13 juta sepeda motor, 3,2 juta mobil penumpang, 673 ribu mobil barang, serta 362 ribu bus. Saat ini kesempatan memiliki kendaraan, terutama kendaraan roda dua, semakin mudah. Cicilan kredit motor makin murah, bunga ringan, dan terkadang tanpa down payment (DP) konsumen sudah bisa membawa pulang. Hal itu menjadi salah satu penyebab makin banyaknya kendaraan di jalan raya. Yang menjadi masalah serius sekarang ialah, dengan semakin banyaknya kendaraan, makin banyak pula pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang tidak membarenginya dengan etika berkendara atau berlalu lintas dengan benar.
Saat mempunyai kendaraan bermotor, seharusnya kita mematuhi etika berkendara atau berlalu lintas. Sebagai pengendara, kita seharusnya menjunjung tinggi etika dalam mematuhi semua peraturan dan rambu-rambu lalu lintas. Untuk apa peraturan dan rambu lalu lintas dibuat? Peraturan dan rambu lalu lintas dibuat dan dipasang untuk dipatuhi, ditaati, dan yang terlebih penting dilaksanakan.
Peraturan dan rambu lalu lintas bukan sekadar pajangan. Etika berkendara atau etika berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pihak berwenang, tapi juga diri kita sendiri. Bagaimana pribadi kita mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas tanpa terpengaruh oleh perilaku pengguna jalan raya lain yang melanggar lalu lintas. Semakin hari semakin banyak jumlah pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas tanpa memedulikan rambu lalu lintas, keselamatan orang lain, dan keselamatan diri sendiri. Jangan karena mereka melanggar ketertiban lalu lintas, kita malah mengikuti tindakan yang tidak benar tersebut. (M-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved