Asing Diajak Investasi Kilang

Nuriman Jayabuana
22/12/2015 00:00
Asing Diajak Investasi Kilang
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
MENYADARI pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap VIII. Terdapat tiga poin yang disampaikan dalam paket kebijakan ekonomi VIII, yaitu one map policy (kebijakan satu peta nasional), percepatan pembangunan kilang, dan insentif bagi industri MRO (perawatan pesawat). Kebijakan satu peta nasional diluncurkan untuk mengatasi persoalan pemerintah yang sering kali terbentur masalah pemanfaatan ruang dan lahan. Peta tersebut diharapkan dapat mempermudah penyelesaian konflik tumpang-tindih terkait dengan pemanfaatan lahan dan penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.

Jadi, dampaknya mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional. "Ini akan memberi kepastian investasi dan usaha yang sangat dibutuhkan masyarakat. Di samping itu juga dapat dimanfaatkan untuk memitigasi bencana," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, kemarin. Poin kedua paket tersebut, pemerintah akan menerbitkan keppres percepatan dan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. "Keppres sudah kami persiapkan. Saat ini kita punya empat kilang minyak, antara lain Cilacap, Balongan, dan Dumai," katanya. Ia berharap dengan adanya paket kebijakan ekonomi VIII diharapkan dalam waktu dekat bisa dibangun dua kilang di Bontang dan Tuban.

Diharapkan kapasitas akan naik jadi 300 ribu barel per hari. Darmin mengatakan pemerintah membuka berbagai insentif fiskal yang dapat dinegosiasikan agar pembangunan kilang baru dapat terselenggara. Pemerintah akan membuka ruang bagi swasta asing untuk membangun kilang baru. "Ke depan swasta asing boleh investasi sepenuhnya, tapi produknya tetap harus dijual ke Pertamina untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia." Poin ketiga dalam paket kebijakan tersebut akan membebaskan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan itu bertujuan mendorong investasi jasa MRO (maintenance, repair, overhaul) di dalam negeri.

Selama ini maskapai pesawat dalam negeri kerap menggunakan jasa MRO di luar negeri. Hal itu terjadi akibat kebijakan pemerintah mengenakan bea masuk untuk suku cadang pesawat sebesar 5%-10%. Paket kebijakan terbaru itu telah lama dinanti karena selama ini suplai kebutuhan BBM masyarakat bersumber dari kilang di luar negeri. Pengamat kebijakan energi Yusri Usman mengusulkan adanya insentif keringanan pajak dan keringanan bea masuk peralatan kilang bagi investor yang akan membangun kilang.  "Yang penting bangun kilang cepat dan kita bisa mandiri." Sekjen Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesian National Air Carriers Association/INACA) Tengku Burhanuddin juga mengapresiasi insentif yang membantu maskapai penerbangan dalam negeri untuk berkompetisi pada industri aviasi di ASEAN. (Jes/Bow/Fat/Kim/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya