Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Penyediaan Listrik semakin Efisien

Fathia Nurul Haq
29/3/2017 07:20
Penyediaan Listrik semakin Efisien
(MI/Panca Syurkani)

PEMERINTAH menetapkan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan PT PLN (persero) pada 2016 secara nasional turun Rp15/kwh dari Rp998/kwh (US$0,0745/7,45 sen dolar AS) pada 2015 menjadi Rp983/kwh (US$0,0739).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/3), mengatakan penurunan BPP pembangkitan itu menunjukkan penyediaan listrik semakin efisien.

Besaran BPP pembangkitan 2016 itu akan menjadi acuan pembelian tenaga listrik PLN periode 1 April 2017 sampai 31 Maret 2018. Perhitungan BPP 2016 ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM No 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 27 Maret 2017.

“BPP ini adalah hasil audit BPK yang menjadi acuan PLN. Penurunan BPP sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien,” ujar Jonan. Sujatmiko mengatakan BPP makin efisien karena berkurangnya operasi PLTD berbahan bakar minyak yang mahal. Ditambah lagi, penggunaan batu bara maupun gas pembangkit semakin optimal dan kinerja penyediaan listrik makin efisien.

Kepmen ESDM No 1404 merupakan turunan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan BPP Pembangkitan PT PLN (persero) yang ditandatangani pada 23 Maret 2017.

BPP pembangkitan adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan saja dan tidak termasuk penyaluran. Biaya pembangkitan itu mencakup sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional. Sesuai dengan kebijaksanaan tersebut, PLN wajib mengusulkan BPP pembangkitan, yang merupakan realisasi satu tahun sebelumnya, kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, usul dievaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, sebelum Menteri ESDM menetapkan BPP pembangkitannya.

Menurut Jonan, perhitungan BPP pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabel. BPP digunakan sebagai acuan harga pembelian listrik dari pembangkit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Diharapkan, dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, rakyat dapat menikmati listrik dengan harga terjangkau,” katanya.


Tarif listrik

Dalam menyikapi hal itu, pendiri yang juga penasihat lembaga riset independen untuk bidang ekonomi energi dan pertambangan Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan penurunan BPP ini segera ditransmisikan kepada tarif listrik.

Hal itu, kata dia, akan sangat membantu menurunkan tensi terhadap inflasi yang sejak awal tahun ada pada tren tinggi lantaran penyesuaian tarif listrik rumah tangga pengguna daya 900 VA. “Apalagi sekarang juga sudah ada kebijakan mekanisme penyesuaian tarif listrik berkala secara otomatis,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/3).

Pri mengakui penurunan BPP memang tidak begitu signifikan, yakni hanya Rp15/kwh. Apalagi BPP hanyalah salah satu komponen pembentuk harga tarif listrik. Namun, secara terpisah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira berpendapat jika penurunan BPP bisa membuat tarif listrik turun, itu tetap bisa berdampak signifikan terhadap inflasi tahun berjalan yang sejak Januari didominasi penyesuaian administered prices. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya