Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan kesiapan menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri.
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengaku sudah sejak lama pihaknya mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pengalihan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kalangan ASN.
"Sejak awal berdirinya BPJS Ketenagakerjaan (2014) dibicarakan untuk menangani perlindungan PNS/ASN sehingga BPJS Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan dengan berkoordinasi kepada pihak terkait untuk pengolahan data, pengembangan sistem, bahkan persiapan hardware yang dibutuhkan. Intinya kita sudah sangat siap untuk melindungi PNS/ASN, apalagi tenaga honorer," ujar E Ilyas Lubis saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (26/3).
Dengan bergabungnya PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan, skema perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja berjalan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan program jaminan sosial diselenggarakan badan hukum publik dan bukan berbentuk perseroan terbatas.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mendesak pemerintah untuk kembali menjalankan amanat UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Munculnya kerancuan soal siapa yang berhak menangani perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk kalangan ASN disebabkan pemerintah tidak konsisten, seperti tertuang dalam PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN.
Anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani menilai PP 70/2015 jelas menghambat BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas keanggotaan dari kalangan ASN.
Menurutnya, ada niat dari Kementerian Keuangan untuk menambah dividen dari keuntungan iuran JKK dan JKM yang ditampung Taspen seperti yang tertera dalam aturan itu.
Irma pun berharap pemerintah mencabut PP tersebut karena bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. (Jes/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved