Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menyatakan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dengan selisih data ekspor timah Indonesia dan negara pengimpor selama 2004-2015 sebagai bentuk koreksi kebijakan pemerintah. “Terkait dengan selisih ekspor timah sebesar 389 ribu ton yang disampaikan ICW merupakan koreksi terhadap kebijakan pemerintah,” ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, ICW merilis penelitian terkait dengan perbedaan data ekspor timah dari Kemendag dan BPS. Dari situ, ditemukan ada selisih 389 ribu ton timah dengan penjualan tidak tercatat pada 2004-2015 atau bernilai US$5,2 miliar (sekitar Rp68,9 triliun). Dengan demikian, ada indikasi kerugian negara dari kewajiban royalti timah yang mencapai Rp2 triliun dan PPh badan Rp3,6 triliun.
Oke menyatakan perbedaan data ekspor juga terjadi pada tahun lalu. Dia mengakui ada selisih penulisan data pada Laporan Surveyor (LS) dengan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan data LS, ekspor timah Indonesia selama 2016 ialah 63.486,67 metrik ton (MT) atau US$1,147 miliar. Negara tujuan ekspor timah itu ialah Singapura, AS, Belanda, India, dan Inggris.
Sementara itu, jumlah ekspor timah Indonesia berdasarkan data BPS 2016 justru berbeda, yakni 62.578,63 MT. Itu artinya, bila dibandingkan dengan data LS, terdapat selisih 908,05 MT.
Tanpa menjelaskan alasan selisih data tersebut, Oke justru mengklaim pihaknya sudah mengetatkan aturan ekspor timah lewat Peraturan Menteri Perdagangan No 33/2015. Kebijakan itu dinilai bisa mencegah terjadinya ekspor timah ilegal.
“Sebagai pengingat, tata niaga ekspor timah telah dikeluarkan Permendag Nomor 33/2015. Ini lebih ketat, antara lain mewajibkan ekspor timah melalui bursa timah, CnC (clean and clear), pelunasan royalti, dan wajib verifikasi (LS),” imbuh Oke.
Saat merespons itu, Sekda Bangka Belitung Yan Megawandi justru mendesak pemerintah pusat untuk menindaklanjuti temuan ICW, terutama terkait dengan indikasi kerugian royalti dan PPh badan atas selisih data ekspor. (Jes/RF/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved