Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
SETELAH memperbaharui aturan mengenai penerbitan surat perintah pemindahbukuan atau bilyet giro November tahun lalu, Bank Indonesia (BI) akan menetapkan secara penuh aturan-aturan revisi itu mulai April nanti.
Salah satunya ialah masa berlaku bilyet giro yang semula 70 hari ditambah 6 bulan, kini menjadi 70 hari saja.
“Kalau lewat dari itu maka bilyet gironya hangus,” ucap Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi dalam bincang-bincang media di Jakarta, Senin (20/3).
Aturan yang termaktub dalam PBI No. 18/41/PBI/2016 dan SE Nomor 18/31/2016 menggantikan surat keputusan direksi bank indonesia nomor 28/32/kep/dir tanggal 4 juli 1995 tentang bilyet giro juga mengatur format bilyet giro diperbaharui dengan menambahkan tanggal efektif yang ditentukan oleh penarik. Selama ini tanggal efektif hanyalah kolom opsional yang bisa saja tidak diisi.
Dyah juga menambahkan syarat formal dalam bilyet giro yang terbit setelah tanggal 1 April nanti, syarat formal mutlak diisikan oleh pihak penarik. Tak cukup sampai disana, PBI juga mengatur jumlah koreksi dalam pemindahbukuan maksimal hanya 3 kali, demikian pula koreksi pada seluruh field kecuali tanda tangan. Padahal, dalam aturan sebelumnya tidak ada batas maksimal koreksi.
“Jika lebih dari tiga kali pencairan tidak ada dananya maka masuk dafta hitam nasional,” ujar Direktur Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran Ery Setiawan menimpali. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved