Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH mengaku akan berhati-hati menghitung nilai kerugian dari kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang disebabkan oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret lalu.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta, Rabu (15/3), mengatakan perhitungan ganti rugi untuk kerusakan di Raja Ampat tidak mudah.
Pasalnya, harus dihitung kerusakan berdasarkan jenis terumbu karang, nilai valuasinya, nilai perikanannya hingga nilai keanekaragaman hayati.
"Lalu nilai marine tourism (pariwisata laut) bagaimana, kerugian penduduk berapa. Kalau seandainya itu jadi kawasan yang tidak dikunjungi lagi, itu berapa kerugiannya, itu juga dihitung berapa kerugiannya dalam jangka waktu tertentu. Maka, kami mau hati-hati. Kami tidak mau terburu-buru," tuturnya.
Havas menuturkan, meski tidak akan memakan waktu hingga berbulan-bulan, pemerintah akan dapat segera menenukan valuasi kerugian dalam kerusakan terumbu karang di Raja Ampat itu.
"Kita punya ahli di bidang ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya panduan cara menentukan valuasi kerugian terumbu karang. Tinggal ditentukan areanya, spesiesnya apa, ikan apa saja, nanti dihitung," ucapnya.
Havas menjelaskan, ada dua langkah yang diambil dalam penanganan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, yakni ganti rugi dan pertanggungjawaban kapten kapal. Namun, kedua langkah tersebut akan dilakukan secara bersamaan karena merupakan satu kesatuan.
"Kalau ganti rugi kita bicara dengan asuransi dan wakil perusahaan. Kami sudah bicara (dengan mereka). Prosedur ganti ruginya juga ada survei ke lapangan. Kalau pertanggungjawaban pribadi tetap akan dipertimbangkan," ujarnya.
Pemerintah Republik Indonesia bakal segera melakukan pemanggilan dan gugatan terkait kasus kerusakan terumbu karang di perairan Raja Ampat akibat kandasnya kapal pesiar MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017.
"Gugatan akan dilakukan secepatnya. Kapal Caledonian ini sekarang posisinya ada di Filipina. Kami akan buat surat perintah untuk pemanggilan dan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi, dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Rabu (15/3).
Sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar antara lain terkait UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Brahmantya memaparkan, berdasarkan kajian KKP, rusaknya terumbu karang merupakan perbuatan pidana sehingga minimal adalah kelalaian nakhoda yang bisa dijerat pidana. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved