Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KONSUMEN Indonesia masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti hak dan kewajiban mereka. Ketidakpahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah.
"Konsumen Indonesia harus didorong agar berani melapor bila dirugikan. Tidak usah takut karena ada undang-undang yang menjamin," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika dihubungi, kemarin. Konsumen Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Undang-undang itu untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat mereka agar terhindar dari ekses negatif. Konsumen juga diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak mereka bila merasa dirugikan.
Peraturan tersebut memberi perlindungan bagi konsumen dalam memberi kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Dalam undang-undang tersebut juga tercantum mengenai hak dan kewajiban konsumen begitu pun juga dengan hak dan kewajiban pelaku usaha.
Meskipun sudah ada beleid yang mengatur tentang perlindungan konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melihat pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan hakhak dan perlindungan konsumen. "Terbukti tingkat keberdayaan konsumen di Indonesia masih rendah. Kalah jauh dengan keberdayaan konsumen di Asia Pasifi k maupun Eropa. Dengan keberdayaan konsumen di Thailand pun Indonesia kalah," ujarnya.
Dalam undang-undang diatur tentang hak konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak konsumen lainnya adalah terkait dengan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa, dan hak untuk didengar pendapat serta keluhan atas barang atau jasa yang digunakan. Selain itu, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
Perlindungan lainnya, antara lain hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian bila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, menurut Tulus, kewajiban konsumen juga disebutkan dalam beleid yakni untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, beriktikad baik melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, serta mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Namun demikian, ia mendorong agar pelaku usaha dan pemerintah wajib memberi edukasi terkait risiko dan karakteristik produk kepada masyarakat.
'Selain itu, pelaku usaha juga wajib membentuk dan berkomitmen dalam menjalankan SOP perihal penyelesaian permasalahan secara bipartit (dua pihak) dengan solusi yang ditawarkan secara jelas kepada konsumem," lanjutnya.
Indeks keberdayaan konsumen
Rendahnya keberdayaan konsumen tersebut diakui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma. Hal itu terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih rendah. "Memang IKK kita masih rendah. Dari 2015 kita turun, 34,16 menjadi 30 pada tahun lalu. Itu karena perubahan parameter," ucap Syahrul Mamma ketika dihubungi kemarin. Pasalnya, kata Syahrul Mamma, parameter perhitungan IKK pada tahun lalu diubah sasarannya, dari yang awalnya menyurvei konsumen ritel modern menjadi konsumen rumah tangga. Dia menilai konsumen ritel modern sudah lebih paham terhadap hak dan kewajibannya sehingga tidak lagi menjadi parameter. Ia mengemukakan, dari pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintah, mayoritas mengeluhkan para pelaku usaha swasta yang tidak memenuhi hak konsumen.
Menyadari hal itu, jelasnya, pemerintah mengklaim akan berupaya lebih keras dalam mengedukasi masyarakat, khususnya konsumen rumah tangga. Syahrul Mamma mengatakan pihaknya menggandeng berbagai kementerian/lembaga (K/L), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan universitas untuk ikut mengedukasi masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Kita mendorong masyarakat mengerti haknya lewat edukasi. Kita kerja sama dengan universitas juga dalam rangka melakukan edukasi dan mengadakan diskusi terkait hak dan kewajiban konsumen," imbuhnya. (Jes/S-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved