Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemerintah Masih Upayakan Perundingan dengan Freeport

Nur Avianni
02/3/2017 20:15
Pemerintah Masih Upayakan Perundingan dengan Freeport
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah masih mengupayakan perundingan dengan PT Freeport Indonesia terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebisa mungkin memasuki perundingan tentang perpindahan dari Kontrak Karya, jadi dulunya perjanjiannya KK menjadi IUPK, ini kan amanah Undang-Undang. Sebenarnya ini bahwa apakah semua pemegang perjanjian KK itu wajib mengubah perjanjiannya itu menjadi IUPK? sebenarnya tidak wajib," papar Jonan usai menghadiri Pengucapan Sumpah Ketua MA, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/3).

Jonan pun mencontohkan PT Vale Indonesia tbk atau beberapa perusahaan tambang emas lainnya yang tidak mengubahnya menjadi IUPK. Pasalnya, mereka sudah mempunyai fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter.

Pemerintah meminta PT FI untuk mengubah perjanjian KK menjadi IUPK, jelas Jonan, lantaran smelter PT FI yang dibangun di Gresik hanya mengolah sampai konsentrat, belum sampai pemurnian. "Yang kita minta itu sampai pemurnian, makanya kita minta ke Freeport mengubah dari KK menjadi IUPK," tambahnya.

Jonan menekankan pemerintah tidak mau melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam Pasal 170 UU 4/2009 tersebut disebutkan bahwa pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU ini diundangkan.

"Lima tahun sejak UU Minerba itu diundangkan, jadi mestinya 2014 sudah habis. Ini karena waktu itu oleh menteri sebelumnya diperpanjang sampai tahun Januari 2017. Setelah itu kita bilang, ini kan ngga bisa, masa kita juga harus melanggar Undang-Undang. Jadi kita minta Freeport, KK-nya berubah menjadi IUPK," kata Jonan.

Perubahan tersebut, kata dia, sebagaimana amanat Pasal 103 UU Minerba yang menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. "Dalam perjalanannya, ini kan isi KK dengan IUPK ada sebagian yang tidak sama. Ini yang arahan presiden, kalau memungkinkan itu harus dirundingkan dengan Freeport."

Jonan mengatakan PT FI meminta stabilitas investasi. Dalam menyelesaikan masalah PT FI ini, lanjut dia, pihaknya meminta bantuan mulai dari Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Dalam Negeri sampai Jaksa Agung agar tidak melanggar UU.

Jonan pun menyampaikan pemerintah tetap akan menghormati semua perjanjian yang pernah dibuat sepanjang itu tidak melanggar aturan perundang-undangan. "Kalau PP, peraturan menteri, kita bisa sesuaikan lah, tapi UU-nya itu yang kita nggak bisa," tegasnya.

Adapun terkait permintaan perpanjangan izin usaha PT FI yang akan habis pada 2021, Jonan mempersilakan hal itu asalkan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kalau kontrak Freeport abis 2021, silakan ajukan sekarang. Tapi harus dalam format izin, tidak dalam format KK. Ada perbedaan pandangan disini. Freeport khawatir kalau pemerintahannya ganti, ganti aturan lagi. Ngga, kita bilang, ini kita komit kok, apa yang sudah diperjanjikan selama tidak melanggar UU, kita jalankan," tuturnya.

Ia mengaku belum ada hasil perundingan antara PT FI dengan pemerintah. "Kita tunggu aja hasilnya gimana. Saya ngga akan update sepenggal-sepenggal," tandasnya. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya