Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) berkaitan dengan keterbukaan informasi keuangan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah mengejar wajib pajak yang menyembunyikan harta atau asetnya di dalam maupun luar negeri.
"Saya akan keluarkan Perppu yang isinya kurang lebih mengenai keterbukaan informasi, dan berjalan efektif Juni 2018," jelas Jokowi dalam acara Farewell Amnesty Pajak di JIExpo Kemayoran, Selasa (28/2).
Dengan berlakunya keterbukaan informasi perbankan, wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya baik di dalam maupun luar negeri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam hal ini nantinya bisa memeriksa rekening wajib pajak di bank tanpa harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
"Artinya nanti di 2018 Juni siapapun tidak bisa lagi hindari pajak," tutur Jokowi.
Presiden menjelaskan, keputusannya menetapkan payung hukum dalam bentuk perppu karena perkara waktu. Menurut dia, apabila payung hukum diputuskan dalam bentuk revisi undang-undang, aturan hukum itu tidak akan selesai pada Juli 2017.
"Karena kita perkirakan UU memakan waktu yang lama, dan itu diberi batas bulan Juli 2017, sehingga kita siapkan perpu saja. Tapi kita nanti juga akan konsultasi ke DPR," tandasnya.
Presiden belum bisa menyebutkan apa isi dari perppu yang akan dibuat itu. Namun, ia menegaskan bahwa perpu ini dibuat agar syarat aturan hukum keterbukaan informasi terpenuhi dan Indonesia dianggap serius menangani penghindaran pajak.
"Kalau perpu tidak saya keluarkan, kita bisa dikucilkan negara-negara lain nanti. Dianggap sebagai negara yang tidak kredibel, ecek-ecek. Gak mau saya. Saya maunya Indonesia dipercaya dunia," ucap Jokowi. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved