Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Program Informasi Pajak Bidik Nasabah Asing

MI
28/2/2017 09:27
Program Informasi Pajak Bidik Nasabah Asing
(Antara/Yudhi Mahatma)

OTORITAS Jasa Keuangan menyatakan kesepakatan global untuk pertukaran informasi data keuangan (automatic exchange of information/AEoI) guna kepentingan perpajakan akan menyasar nasabah asing lebih dulu pada 2017.

"Tahap pertama nasabah asing," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di Jakarta, kemarin.

Tercatat ada 101 negara yang menyepakati AEoI, yang merupakan negara-negara OECD dan G-20. Saat ini, pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengakomodasi AEoI. Perppu itu akan menggantikan pasal kerahasiaan perbankan pada UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Nelson mengatakan pembukaan data nasabah asing akan masuk di perppu itu, sementara untuk nasabah domestik akan masuk di revisi UU-UU terkait.

"Nanti di 2018 kita ubah undang-undang terkait KUP dan seluruh UU terkait industri keuangan menyangkut pasal kerahasiaan data," kata Nelson.

OJK kemarin juga merilis aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang dinamai Sistem Informasi Ketentuan Perbankan On-line (Sikepo). "Sikepo berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly," ungkap Nelson.

Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi Sikepo dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsip kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, alat pembayaran).

"Melalui Sikepo, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci," jelas Nelson. (Dro/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya