Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
JIKA Bank Indonesia masih dalam tahap pengkajian tentang regulasi bagi hasil per lembar saham atau dividen, Kementerian Keuangan sudah punya rumusan sendiri berapa dividen yang harus dibagikan badan usaha milik negara (BUMN) ke kantong penerimaan negara.
"Penetapan besarnya dividen payout ratio (DPOR) berdasarkan analisis rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) dan penetapannya berdasarkan sektor BUMN," jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam Seminar Nasional di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, kemarin (Senin, 20/2).
Sebagai informasi, di 2016 rata-rata BUMN membagi dividennya 23,04% dari total laba dengan nilai total Rp37,2 triliun. Jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan 2015 saat DPOR mencapai 24,72% dengan total nilai setoran ke negara Rp37,6 triliun.
Bagi hasil per lembar saham atau dividen memang merupakan salah satu sumber peneriman negara bukan pajak (PNBP) dari BUMN yang diambil melalui Kementerian BUMN.
Tercatat ada lima sektor BUMN yang ditetapkan DPOR-nya, yakni BUMN perbankan, BUMN jasa keuangan, BUMN asuransi, BUMN penjaminan, dan BUMN lainnya.
Askolani mengambil contoh BUMN perbankan yang dividennya ditentukan berdasarkan besaran rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dibagi aktiva tertimbang menurut risiko. Jika hasilnya lebih dari atau sama dengan 20%, dividen minimum yang dibagikan ialah 30% dari laba tahunan.
Namun, penghitungan yang diterapkan pada BUMN jasa keuangan nonbank berbeda dengan BUMN perbankan, yakni total aset dibagi dengan total liabilitas.
Jika hasinya lebih kecil dari 133%, dividen yang dibagikan minimal 20% dari laba. Jika hasilnya melampaui 200%, dividen minimal 41% dari laba. Penghitungan itu juga berbeda-beda pada BUMN asuransi dan penjaminan.
Namun, pada dasarnya besaran modal yang dimiliki korporasi sangat memengaruhi besarnya dividen yang harus dibagikan.
Itu mendasari pemikiran pemerintah membentuk BUMN holding, yakni agar korporasi milik negara memiliki permodalan lebih besar hinga mampu menyumbang penerimaan lebih banyak.
Sebelumnya BI mengungkapkan tengah melakukan kajian untuk meregulasi pembagian dividen yang lebih proporsional agar likuiditas entitas usaha di Indonesia lebih terjaga menghadapi gejolak-gejolak global.(Fat/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved