Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAHALNYA jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum membuat para pelaku usaha, terutama UKM, enggan melindungi bisnis mereka dengan kontrak. Dalam menjawab permasalahan tersebut, Buatkontrak.com menawarkan fasilitas untuk membantu UKM melek hukum dan mulai melindungi bisnis dengan payung hukum.
Founder dan Managing Partner Buatkontrak.com Rieke Caroline menjelaskan sebagian besar UKM yang tidak mengerti bahasa hukum hanya akan menerima dan pasrah saja jika disodori kontrak oleh lawan bisnis atau menjalankan bisnis tanpa payung hukum dan hanya mengandalkan rasa percaya pada lawan bisnis.
"Kami hadir dengan menawarkan jasa hukum yang murah dan dapat dengan mudah mereka akses karena berbasis daring sehingga seluruh UKM dapat melindungi bisnis dari segi hukum," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Sebagai informasi, www.buatkontrak.com ialah sebuah layanan yang memberikan kemudahan bagi mitra UKM dalam menggunakan jasa hukum. Tanpa perlu bertatap muka, menghabiskan waktu dan jarak untuk membuat janji, pengguna tinggal membuat akun secara gratis untuk memperoleh jasa pengacara.
Melalui medium tersebut, pengguna jasa dapat menulis hal-hal yang dia inginkan dalam kontrak tersebut yang nanti diterjemahkan dalam bahasa hukum oleh pengacara yang bergabung dalam Buatkontrak.com. Pengguna memiliki beranda sendiri yang menjadi tempat menyimpan dokumen kontrak/perjanjian yang diperlukan.
"Permohonan jasa mulai kontrak jasa cuci AC, kontrak kerja karyawan untuk salonnya, kontrak sewa kos-kosan," tutur Rieke.
Meski baru 10 bulan berdiri, Rieke mengklaim, saat ini www.buatkontrak.com telah membantu lebih dari ratusan UKM.
Pihaknya telah menjalin kemitraan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Bekraf, Semsco, LPDB, Bank Mandiri, Indosat, Telkom, Founder Institute (Kejora Ventures) Hipmi, Apindo, dan mitra lainnya.
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Prakoso Budi Susetyo mengungkapkan masih banyak pelaku UKM yang menomorsekiankan urusan hukum karena masih merasa segan dan curiga apabila hubungan usaha dilakukan menggunakan kontrak. Pada akhirnya menyatakan banyak UKM yang bubar di tengah jalan dan merugi karena tidak dijaga kontrak yang terlindung oleh hukum. (Arv/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved