Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
USAI putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah mulai mengkaji hal apa saja yang harus dilakukan ke depan.
Direktur Jenderal Peternakah dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan usulan untuk diadakan kembali rapat koordinasi terbatas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.
"Sekarang, pascaputusan MK, saya masih kaji dengan biro hukum Kementan dan Kemendag, apakah perlu ada rakortas lagi untuk menanggapi hal ini," ujar I Ketut di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, kemarin.
Rakortas tersebut, ucap I Ketut, dipertimbangkan untuk dilaksanakan guna memastikan apakah Indonesia saat ini dalam keadaan mendesak sehingga perlu melakukan importasi daging dari wilayah berbasis zona atau zone based.
"Karena kemarin, MK itu bukan melarang zone based bisa diterapkan ketika Indonesia dalam situsasi tertentu, seperti bencana alam. Kemudian kurangnya pasokan daging, karena kurangnya pasokan, terlebih saat Lebaran, juga hal yang mendesak, sementara di dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ada. Kami tidak ingin ada kericuhan karena itu," paparnya.
Dengan digelarnya rakor-tas, pemerintah memiliki kekuatan untuk memastikan importasi dari negara berbasis zona. (Pra/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved