Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sanksi Tegas Manajemen Maskapai Nakal

Adhi M Daryono
07/2/2017 10:19
Sanksi Tegas Manajemen Maskapai Nakal
(Antara/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) akan menderegulasi aturan pemberian sanksi kepada maskapai penerbangan yang dianggap lalai sehingga menimbulkan kecelakaan atau insiden penerbangan. Saat ini peraturan menteri yang mengatur keamanan penerbangan nasional ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 Tahun 2015.

Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada manajemen maskapai penerbangan yang lalai sebagai ganti dari sanksi pencabutan atau evaluasi rute dan frekuensi penerbangan di suatu maskapai.

"Rencana kita akan deregulasi itu. Saya setuju yang disanksi adalah manajemennya, bukan rutenya, karena kalau rute yang disanksi dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Itu yang akan kita ubah," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo seusai peresmian Gedung Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kemarin.

Suprasetyo melanjutkan deregulasi itu sedang dalam tahap pembicaraan lebih lanjut di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Suprasetyo berharap deregulasi tersebut bisa rampung pada tahun ini. "Tahun ini (selesai) supaya tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat,"kata Suprasetyo.

Suprasetyo menjelaskan sanksi ke manajemen itu bisa diterapkan mulai denda hingga pemecatan direksi jika insiden atau kecelakaan yang dialami begitu parah.

"Iya misalnya kalau keterlaluan, direksi safety-nya diberhentikan. Kalau badan usaha milik negara (BUMN), ya, kita rekomendasikan ke Kementerian BUMN. Kalau kecelakaan parah, ya (direksi bisa dicopot). Kalau masih insiden, ya, mungkin manajemen di level pertama, itu yang harus mungkin chief pilot-nya bisa saja," tuturnya.

Secara terpisah, Sekjen Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Carrier Association (Inaca) Tengku Burhanudin mengakui gagasan mederegulasi aturan keselamatan penerbangan nasional dengan memberikan sanksi maskapai datang dari pihaknya.

Hal itu disebabkan Inaca menilai sanksi pemangkasan rute maskapai yang melakukan kelalaian dinilai akan menurunkan tingkat pelayanan.

"Awalnya Inaca yang mendorong pemerintah agar mederegulasi aturan. Selama ini jika menunggu hasil pemeriksaan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama 1 atau 2 tahun, itu kan lama dan menghambat pelayanan, rute pun akhirnya dicabut," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Menurut Burhan, pemeriksaan KNKT tidak mengatakan siapa yang salah dan siapa yang benar. Oleh karena itu, Inaca meminta kepada pemerintah mengubah formulasi aturan tersebut yakni salah satunya pemberian sanksi manajemen.

Pindah kantor
Pada kesempatan itu, Kemenhub memindahkan kantor Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) dari kantor pusat di Jakarta Pusat menjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, untuk memperbaiki layanan penerbangan kepada operator ataupun masyarakat.

"Perkembangan dunia aviasi begitu besar. Tuntutan di masyarakat juga begitu tinggi. Kita pasti memiliki kewajiban untuk meningkatkan keamanan serta keselamatan di dunia aviasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat peresmian Kantor DKUPPU. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya