Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KOMITE Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang ditenggat pada April 2017.
"Kami sepakat untuk memantau dan mempercepat proses ini untuk bisa diselesaikan sebelum rapat KSSK periode yang akan datang, yaitu tiga bulan dari sekarang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/2).
Ia menjelaskan peraturan turunan yang disiapkan tersebut antara lain peraturan pemerintah (PP) mengenai premi untuk program restrukturisasi perbankan dan PP mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan aset sisa dari program restrukturisasi perbankan.
"Ini statusnya masih RPP dan saat ini sedang kami susun melalui koordinasi dengan kementerian-lembaga dan anggota KSSK yang lain," kata dia.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan ada tiga peraturan pelaksanaan yang sedang disiapkan OJK dan saat ini juga masih berada dalam tahapan penyusunan. Pertama peraturan terkait dengan rencana aksi yang akan memberikan panduan kepada bank untuk melakukan pemulihan (recovery plan). Kedua peraturan terkait dengan bank perantara atau bridge bank.
"Terkait dengan bridge bank, draf sudah selesai. Mudah-mudahan April bisa kita selesaikan," kata Muliaman.
Peraturan ketiga yang disiapkan OJK ialah mengenai perubahan tindak pengawasan dan penetapan status bank.
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah juga menyampaikan LPS telah menyiapkan tiga peraturan, yang dua di antaranya terkait dengan penanganan bank sistemis dan penanganan bank bukan sistemis. "Kita memiliki kesiapan cukup apabila terjadi bank bermasalah, yang sistemis maupun bukan sistemis," kata Halim.
Ia menambahkan peraturan ketiga yang disiapkan LPS terkait dengan pengelolaan, penatausahaan, dan pencatatan aset dan kewajiban apabila nanti pemerintah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan.
"Nanti di sini diatur mengenai pedoman pembukuan, pelaporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, penagihan piutang, dan penyelesaian kewajiban," jelasnya. (Fat/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved