Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan menindaklanjuti rencana pemerintah membentuk bank wakaf di Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Menurut Presiden Joko Widodo, potensi baik wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak, termasuk wakaf uang, begitu besar untuk dikembangkan di Indonesia. Selama ini pengelolaan uang wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk Menteri Agama belum maksimal.
"Kemarin kesimpulannya (di rapat terbatas di Istana) diminta didalami lagi oleh Kementerian Agama, tapi kami akan follow up (tindaklanjuti) sehingga mudah-mudahan kita bisa berdiri yang disebut perusahaan modal ventura wakaf," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad seusai penandatanganan MoU dengan Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (27/1).
Menurut dia, perusahaan modal ventura wakaf nantinya tidak hanya bisa untuk pembiayaan ekuitas, tetapi juga untuk membangun kapasitas sebagai pendampingan sehingga dapat memberikan akses modal kepada pengusaha kecil. "Karena wakaf tunai ini murah kan, karena tidak ada return (imbal hasil)," ujarnya.
Terkait dengan wakaf, tidak hanya wakaf tunai, wakaf dapat berbentuk tanah ataupun lainnya. "Berdasarkan data Kementerian Agama yang saya peroleh, wakaf tanah yang terdaftar 45 ribu hektare yang saya kira kalau dikelola lebih optimal jauh lebih bagus," kata Muliaman.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan wakaf nantinya dikelola kalangan profesional sehingga manfaat pengelolaan wakaf dapat kembali kepada masyarakat dalam upaya pengembangan ekonomi umat.
Lebih fleksibel
Praktisi Asuransi Syariah Muhammad Syakir Sula mengatakan lembaga keuangan wakaf atau bank wakaf lebih fleksibel dan lebih dekat dengan akad wakaf bila dilakukan melalui modal ventura.
"OJK sudah memberikan solusi yang benar. Bila wakaf dibuat dalam konteks operasional bank, tentu lebih rumit karena harus mengubah regulasi dan undang-undang perbankan syariah. Dengan venture capital ini, tidak banyak (aturan) yang harus diubah," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Syakir memperkirakan skema praktiknya nanti ialah bank wakaf ventura menghimpun dana dari investor yang mau berwakaf. Kemudian dana diinvestasikan dimasukkan ke objek investasi. Hasil investasinya kemudian diberikan kepada orang penerima wakaf (maukuf alaihi) atau objek wakaf. Penerima wakaf antara lain fakir miskin, anak yatim, dan pemberdayaan ekonomi.
"Karena dana itu dikumpul, diimbau masyarakat untuk masuk, dihimpun dana melalui bank wakaf venture capital. Nanti orang yang berwakaf/wakif, akan ditanya pengelola nazir, seberapa besar dana yang mereka ingin wakafkan dan juga investasikan,"
Opsinya dari sebuah wakaf uang, seluruhnya dapat diwakafkan termasuk nanti hasilnya, atau hanya mewakafkan hasil investasi, atau mewakafkan 50% dari hasil investasi, atau hanya ikut investasi, tapi tidak ikut wakaf. "Atau hanya management fee. Jadi memang banyak pilihan. Tidak perlu bikin regulasi baru," tuturnya.
Sementara itu, untuk wakaf tidak bergerak, yaitu tanah, menurut Syakir, pengelolalannya bisa dihubungkan dengan membuat tanah wakaf lebih produktif untuk pembangunan bisnis. Selanjutnya, hasilnya diserahkan untuk kemaslahatan umat. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved