Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PEMERINTAH resmi menugasi PT Pertamina (persero) mengelola perpanjangan kontrak dengan hak partisipasi penuh dari Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya berakhir kemarin. Pertamina menjadi perusahaan pertama yang menggunakan skema baru berbasis gross split.
"Pemerintah telah menugasi PT Pertamina, yang diturunkan kepada Pertamina Hulu Energi (PHE) , untuk mengelola wilayah kerja ONWJ," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Jonan memberikan syarat kepada Pertamina bahwa jumlah produksi di ONWJ tidak boleh menurun. Pembagian hasil dengan skema gross split menghasilkan pembagian gas pada pemerintah sebanyak 37,5%, sedangkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebanyak 62,5%.
Kemudian untuk minyak, pemerintah mendapatkan pembagian 42,5% dan KKKS 57,5%. Jonan juga mempersilakan Pertamina untuk mengajak kembali mitra-mitra yang dulu berminat untuk meneruskan kerja sama mereka dengan baik secara B to B.
Skema itu merupakan gross split yang pertama kali dilakukan. Pengelolaan ini bukan perpanjangan kontrak WK. Jonan juga menjelaskan dengan adanya gross split, cost recovery atau biaya operasional akan ditanggung KKKS sehingga tidak akan membebani APBN.
"Gross split ini justru menguntungkan dari segi pemerintah dan KKKS juga lebih untung asal efisien," kata dia.
Pertamina mengapresiasi penugasan dari pemerintah meski besaran split yang diperoleh dalam PSC ONWJ tidak sebesar split dalam kontrak sebelumnya di saat kontraktor memperoleh bagi hasil minyak 85% dan gas 70%. Namun, Pertamina memandang kondisi tersebut menjadi tantangan untuk melakukan efisiensi.
"Split memang masih kurang. Dari split itu sekitar 5% yang harus ditutup efisiensi, jelas menjadi tantangan operasi bagi kami," ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.
Saat dihubungi terpisah, pengamat energi dari Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto menyangsikan pembaruan skema akan menaikkan gairah investasi. "Mungkin benar untuk memudahkan perizinan, tapi tidak menggairahkan (investasi). Skema itu lebih cocok untuk lapangan-lapangan mature (tua) karena risiko sudah jelas seperti apa," cetus Pri. (Tes/Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved