Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
HARI ini pemerintah memanggil Google Asia Pacific Pte Ltd selaku perwakilan Google yang melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Dalam pertemuan nanti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan meminta perwakilan perusahaan itu untuk menjelaskan sekaligus menagih penyerahan dokumen pendukung perpajakan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, pemanggilan terjadap Google ini sebagai ujung dari sulitnya Google untuk mengumpulkan laporan perpajakannya. Permintaan ini, lanjut Ken, sejatinya sudah dilakukan pemerintah sejak 2016. Namun, hingga saat ini belum juga ditanggapi secara positif oleh perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Semua harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kalau ketentuan sudah ada, ya tinggal menyesuaikan. Bukan saya mengancam-ancam," ujar Ken di kompleks parlemen Senayan, kemarin.
Ken merasa optimistis kali ini Google akan menuruti panggilan Ditjen Pajak. Apalagi, lanjutnya, sebetulnya penyerahan dokumen perpajakan tak harus berbentuk laporan fisik. Pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi pihak Google untuk menyerahkan laporan perpajakan dalam bentuk data digital.
"Dokumen tidak harus fisik. Pakai smartphone saja bisa," kata dia.
Selain itu, pemerintah belum juga berencana menerapkan Google tax atau pajak khusus untuk kegiatan ekonomi melalui Google seperti yang diterapkan di India. Ken menegaskan sebelum beranjak ke opsi tersebut, Google mau tidak mau harus merampungkan urusan tunggakan pajak yang belum kelar. Artinya Google tetap harus melunasi pajak terutang yang ditanggung.
Kena penalti
Kepala Kanwil Khusus Ditjen Pajak Kemenkeu Muhammad Haniv menjelaskan pemanggilan itu bermaksud agar pihak Google bisa memberikan penjelasan lengkap kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah juga berniat memberlakukan pajak khusus OTT atas Google.
Google sendiri berpotensi dikenai penalti sebesar 400% dari pajak terutang mereka. Artinya, untuk pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp1 triliun, total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp5 triliun.
Angka tersebut tentu akan membengkak bila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.
Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali kepada investigasi awal (preliminary investigation).
Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150% dari pajak terutang mereka. Namun, bila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan laporan perpajakan mereka dan melunasi utang mereka, pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400% dari pajak terutang.
Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura. (Ant/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved