Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

HET Gula sudah Sesuai Perhitungan

18/1/2017 07:40
HET Gula sudah Sesuai Perhitungan
(ANTARA/EKHO ARDIYANTO)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menegaskan harga acuan gula kristal putih Rp12.500 per kilogram di tingkat konsumen sudah memperhitungkan semua aspek mulai proses produksi hingga distribusi ke masyarakat.

“Pada prinsipnya kan itu kerja sama pemerintah dengan produsen dan distributor. Mereka sudah sanggup berarti tidak ada masalah,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/1).

Oke mengatakan penetapan harga itu baru diterapkan dalam bentuk kerja sama dengan pabrik gula rafinasi yang menggunakan gula mentah atau raw sugar impor. “Sementara dengan yang berbasis gula mentah impor dulu. Untuk produsen yang berbasis tebu dalam negeri kami masih akan bahas kerja samanya,” tuturnya.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan kebijakan yang mewajibkan pabrikan gula berbasis tebu untuk menyediakan alat pendeteksi rendemen tebu. “Menurut kami, sekarang produsen kurang transparan dalam menentukan rendemen tebu. Maka dari itu kami mewajibkan disediakannya alat tersebut,” papar Oke.

Jika produsen berbasis tebu sudah melengkapi pabrik mereka dengan alat pendeteksi rendeman, Kemendag pun tidak menutup kemungkin­an untuk melakukan kerja sama penetapan harga acuan sebagaimana Kemendag me­nerapkannya bersama pabrik refineri.

“Intinya harga Rp12.500 di tingkat masyarakat itu sudah sesuai dengan perhitungan. Kalau di atas itu, sama saja dengan harga di pasaran sekarang,” tandasnya.

Kemarin, sehari setelah harga eceran tertinggi (HET) gula kristal putih ditetapkan, Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menilainya terlalu rendah karena ditetapkan berdasarkan harga gula internasional.

Sekjen APTRI Nur Khabsyin mengatakan seharusnya pemerintah menetapkan HET dengan memasukkan perhitungan besaran harga pokok penjualan (HPP) ditambah margin distribusi. “HET yang tepat adalah pada angka Rp14.000 per kilogram,” kata Nur Khabsyin. (Pra/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya