Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi peraturan BEI terkait dengan pembiayaan margin.
Dua peraturan BEI yang akan direvisi terkait dengan pembiayaan margin tersebut ialah Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan per-ubahan aturan dilakukan karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh perusahaan efek atau broker anggota bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria margin.
"Adanya relaksasi margin diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkatkan nilai permodalan anggota bursa," ujar Nurhaida dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, kemarin.
Nurhaida mengemukakan bahwa ada tiga pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI III-I dan juga dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H yakni perubahan kriteria efek margin.
Selain itu, lanjut dia, penambahan daftar efek margin setelah relaksasi margin akan menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Januari 2017 sebanyak 61 saham.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin margin. Oleh karena itu, kata Tito, pihaknya menyiapkan Rp4 triliun untuk suntikan pembiayaan 40 AB masing-masing Rp100 miliar. Adapun 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp250 miliar dengan 50 AB di antaranya memiliki izin margin.
"MKBD anggota bursa kita memang belum besar, bahkan di Asia Tenggara termasuk yang paling kecil. Dengan relaksasi peraturan itu, saya percaya jumlah perusahaan efek yang akan menaikkan MKDB bertambah karena mereka mau transaksi margin," ujarnya.
Transaksi margin merupakan perdagangan efek oleh nasabah yang pembiayaannya sebagian dilakukan perantara pedagang efek dengan jaminan (colla-teral) saham yang dibeli.
"Aturan baru sendiri dapat berjalan mulai 1 Februari," tukas Tito
Tambah efek margin
Sebelumnya, BEI akan menambah jumlah daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin menjadi 200 efek pada Februari 2017 mendatang.
"Parameter efek margin sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah disetujui, dari 60 efek margin saat ini menjadi 200 efek margin," ujar Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia mengharapkan bertambahnya jumlah efek yang dapat ditransaksikan secara margin itu dapat mendorong investor lebih aktif melakukan transaksi sehingga meningkatkan nilai transaksi di pasar modal domestik.
"Jumlah 60 efek margin saat ini mungkin membatasi transaksi margin investor," tukasnya.
(Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved