Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Revisi Aturan, Gerak Diler Utama Diperketat

Dero Iqbal Mahendra
12/1/2017 06:20
Revisi Aturan, Gerak Diler Utama Diperketat
(MI)

ENTAH ada hubungannya atau tidak dengan 'friksi' pemerintah versus JPMorgan Chase & Co, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin menerbitkan payung hukum yang memperketat pengaturan diler utama surat utang negara (SUN).

Beleid revisi itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama diunggah di laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/1).

PMK tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2016.

Dalam PMK tersebut terdapat beberapa pasal yang diubah dan juga ada tambah-an pasal sisipan. Beberapa perubahan pasal yang krusial di antaranya pasal 7A yang mengatur soal kewajiban diler utama untuk menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah RI yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI.

Isi pasal tersebut mengingatkan pada pernyataan Sri Mulyani beberapa pekan lalu, ketika tersiar soal terminasi kerja sama kementeriannya dengan JP Morgan.

Dalam suatu sesi, Sri mengemukakan lembaga keuangan asal Amerika Serikat itu, melalui riset yang mereka keluarkan, tidak memberi keuntungan bagi Indonesia.

"Karena kerja sama ini harus saling memberikan dampak positif bagi kita semua. Kami harap seluruh partner kami juga memiliki sifat yang sama, profesional, terbuka, dan bertanggung jawab terhadap hubungan yang positif ini," tuturnya saat itu, seperti dilansir Metrotvnews.com.

Dalam riset yang dirilis November 2016, JP Morgan menurunkan rekomendasi atas obligasi Indonesia dari overweight ke underweight.

Dengan kata lain, memprediksi pasar keuangan Tanah Air berpeluang bergerak di bawah ekspektasi.

Menurut JP Morgan, itu antara lain karena terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS menimbulkan dampak negatif terhadap pasar obligasi Indonesia.

Penilaian tersebut ditepis pemerintah. JP Morgan dianggap tidak menelaah performa perekonomian Indonesia yang salah satunya mampu tumbuh 5%.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah memutuskan kerja sama dengan JP Morgan.

JP Morgan tidak lagi menjadi diler utama SUN, juga peserta lelang sukuk negara.

JP Morgan juga dicoret dari keanggotaan joint lead underwriter penerbitan global bond RI serta dari daftar bank persepsi program amnesti pajak.

Buka peluang

Namun, PMK No 234/2016 masih membuka peluang 'berbaikan'.

Sesuai Pasal 31, mereka dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi diler utama setelah 12 bulan sejak pencabutan status.

Artinya, tahun depan JP Morgan bisa mengajukan diri jika ingin bermitra lagi dengan pemerintah Indonesia.

Ekonom David Sumual beranggapan PMK itu sudah seharusnya dilakukan pemerintah untuk mencegah benturan kepentingan.

"Ini hal positif. Kalau terkait riset, riset itu kan memang seharusnya didasarkan pada data yang faktual, kredibel. Harus independen. Jangan sampai nanti ada hasil riset yang menyesatkan hingga merugikan pihak tertentu." (Pra/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya