Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BANK Indonesia tidak akan menarik uang pecahan terkecil, apalagi menghentikan peredaran uang tersebut. Pasalnya, uang pecahan terkecil seperti Rp100 dan Rp200 ini menjadi penyeimbang nilai pecahan mata uang rupiah.
Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Donny P Joewono mengakui fenomena 'buang uang receh' itu banyak terjadi di kota besar, seperti Jakarta. Hal itu sudah dilihat sebagai masalah laten di beberapa negara lainnya seperti di Amerika serikat
"Jika uang ini ditarik, terlebih tidak dicetak lagi, maka otomatis harga pasti naik. Pisang goreng yang tadinya bisa Rp500 langsung jadi Rp1.000. Masalah seperti ini sering terjadi di kota besar tidak hanya di sini tapi juga di negara lainnya," terangnya di Jakarta, Senin (9/1).
BI sebagai bank sentral berkewajiban untuk mencetak dan mengedarkan semua pecahan uang.
"Ini sudah menjadi kewajiban yang tertera di undang-undang bahkan jika harus mencetak pecahan sen, maka kami harus tunduk untuk mengedarkan uang itu," imbuhnya.
Donny menjelaskan, perlakuan uang pecahan kecil di kota dan daerah lain berbeda sehingga BI lebih banyak mengedarkan uang pecahan kecil di daerah terutama di perdesaan. Uang pecahan kecil beredar di kota besar sekitar Rp5 miliar lebih, sedangkan di daerah atau perdesaan nilainya di atas itu.
"Kami mengedarkan uang pecahan kecil di kota lebih sedikit jika dibandingkan di dengan desa. Karena uang pecahan kecil ini masih sangat berharga di sana. Maka, sejak 2016 kami melakukan gerakan peduli koin yang nantinya uang pecahan kecil ini bisa ditukarkan ke bank yang akhirnya akan didistribusikan ke daerah," jelasnya.
BI pun sampai saat ini mendorong berbagai bank untuk menerima transaksi atau penukaran uang koin.
"Maka kami terus mendorong gerakan ini. Seperti transaksi belanja kembaliannya dikasih permen itu tidak sah," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved