Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
IMPLEMENTASI aturan green building (gedung hijau atau berwawasan lingkungan) belum efektif. Padahal, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang harus diiikuti dengan peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung di seluruh daerah.
"Intinya implementasi bangunan hijau belum ada target. Target kita sekarang bagaimana Permen itu juga diadopsi terlebih dahulu dalam bentuk perda," kata Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera, Adjar Prajudi, di Jakarta, Kamis (24/11). Dari 509 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru 426 kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung.
Sementara, sisanya masih dalam proses legislasi di tiap-tiap DPRD. "Kita memfasilitasi terlebih dahulu 71 pemda yang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung melalui serangkaian kegiatan yang terpusat dan juga di masing-masing wilayah selama tujuh bulan. Setelah itu, baru kita lanjutkan fasilitasi terhadap pemda lainnya." Ketua Green Building Council (GBC) Indonesia Naning Adiwoso mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar sebuah bangunan mendapatkan sertifikasi dan dinyatakan sebagai bangunan gedung hijau.
GBC Indonesia merupakan organisasi nonpemerintah yang mendukung penerapan bangunan gedung hijau melalui penerbitan sertifikasi. "Kita memiliki sistem rating atau perangkat tolok ukur sebagai suatu alat berisi butir-butir dari aspek penilaian yang disebut rating. Setiap rating mempunyai kategori yang masing-masing memiliki nilai (credit point)," ujar Naning. GBC Indonesia mengeluarkan sistem rating yang dinamakan greenship.
"Greenship dipersiapkan dan disusun oleh Green Building Council Indonesia dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam, serta peraturan, dan standar yang berlaku di Indonesia dan disusun dengan melibatkan para pelaku sektor bangunan yang ahli di bidangnya seperti arsitek, industri bangunan, teknisi mekanikal elektrikal, desainer interior, arsitek lanskap, dan lainnya."
Pendekatan
Data GBCI menyebutkan terdapat 20 bangunan gedung di Indonesia yang sudah tesertifikasi sebagai bangunan gedung hijau. Selain itu, terdapat 54 proyek bangunan gedung baru dan empat gedung terbangun yang terdaftar untuk sertifikasi bangunan hijau. Minimnya gedung yang tesertifikasi sebagai green building, menurut Naning, karena kesadaran masyarakat akan pentingnya manfaat dari bangunan hijau masih belum banyak.
"Perlu diketahui bahwa sertifikasi suatu bangunan gedung membutuhkan proses koordinasi yang terintegrasi di antara beberapa pihak, di antaranya pemilik gedung, konsultan Greenship Professional (GP) dan GBC Indonesia. GBC Indonesia juga sedang dalam proses pendekatan dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak pemerintahan terkait untuk dapat memberikan kemudahan, seperti misalnya pemberian insentif bagi pemilik gedung untuk proses sertifikasi."
Pemda secara perlahan juga mulai memikirkan pembangunan gedung berdasarkan prinsip-prinsip ramah lingkungan. Seperti dikatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. "Kita sudah mengimbau ke berbagai instansi pemerintah dan perusahaan untuk mulai membangun berdasarkan green building. Pembangunan gedung ramah lingkungan kita mulai dengan membangun taman vertikal. Saya sedang giat bangun taman vertikal di tengah kota dan di gedung-gedung termasuk Balai Kota ada taman vertikalnya. Gedung pemerintah lain, kita imbau untuk gunakan aplikasikan itu."
Bupati Merauke Frederikus Gebze menambahkan pihaknya saat ini mulai fokus penataan pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan. "Masyarakat masih belum peduli lingkungan. Asal ada uang, mereka asal membangun tanpa perhatikan penataan lingkungannya." Penataan pembangunan dimulai dari pemberian IMB untuk bangunan yang memang sesuai dengan tata ruang dan kondisi ingkungan. Sosialisasi kepada masyarakat pun terus digalakkan. (S-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved