Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PEMERINTAH sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 63/2016 tentang harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Ditargetkan revisi aturan tersebut selesai pada Selasa (6/12) depan.
"Kita sedang konsolidasikan dengan Kementerian Pertanian," ucap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Minggu (4/12).
Menurut Enggar, yang akan direvisi dalam Permendag No 63/2016 ialah dicoretnya dua komoditas pangan yakni cabai dan kedelai. Dua komoditas ini akan dikeluarkan dari daftar harga acuan yang diatur oleh pemerintah setiap empat bulan sekali itu.
Menurut Enggar, pihaknya akan lebih memerhatikan bahan-bahan kebutuhan yang benar-benar pokok. Jika cabai dan kedelai dicoret, harga bahan pokok yang masih prioritas dipantau pemerintah antara lain beras, jagung, gula, bawang merah, dan daging sapi.
"Lebih baik mana, tidak makan cabai atau tidak makan nasi? Kita mau prioritaskan yang benar-benar pokok," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Permendag No 63/2016 dibuat untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga, baik di tingkat petani maupun konsumen. Harga acuan dijadikan sebagai pantauan oleh pemerintah, sehingga bila harga bahan pokok yang diatur mengalami fluktuasi terlalu dalam, pemerintah akan melakukan intervensi untuk menstabilkan kembali.
Adapun harga acuan di Permendag No 63/2016 untuk cabai merah keriting di tingkat konsumen sebesar Rp28.500 per kilogram (kg), cabai merah besar Rp28.500 per kg, dan cabai rawit merah Rp29.000 per kg. Namun, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, harga cabai dalam beberapa bulan terakhir melonjak tinggi karena banyak daerah yang gagal panen.
Dia menyebut pada pekan lalu harga cabai rawit merah di pasar eceran mencapai Rp52 ribu per kg, cabai merah besar Rp63 ribu per kg, dan cabai merah keriting Rp65 ribu per kg.
"Harga acuan tidak efektif karena beda sekali dengan yang di lapangan. Pemerintah menghitungnya tanpa memerhatikan kondisi rantai distribusi, pedagang, dan risiko distribusinya, terutama untuk bawang merah dan cabai," papar Abdullah kepada Media Indonesia.
Abdullah juga menilai daftar harga acuan hanya dihitung pemerintah dalam waktu riil, tidak mempertimbangkan proyeksi harga dalam empat bulan ke depan. Padahal, harga acuan itu berlaku untuk setiap empat bulan.
"Kita inginnya pedagang dilibatkan juga oleh pemerintah dalam penentuan harga acuan ini," imbuhnya. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved