Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Menteri ESDM Sudirman Said menandaskan Presiden Jokowi tidak meminta penurunan harga premium, tetapi hanya penghitungan ulang.
PT Perusahaan Listrik Negara (persero) siap menurunkan lagi tarif listrik nonsubsidi, terutama untuk industri. PLN menargetkan opsi-opsi paket insentif listrik untuk industri tersebut selesai hari ini.
"Insya Allah malam ini, atau paling lambat besok, sudah ada paket insentif dari PLN untuk industri sehingga Senin atau Selasa bisa diumumkan," kata Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kepada Media Indonesia, kemarin.
Salah satu opsi yang disiapkan ialah menurunkan tarif listrik industri selama 6 bulan hingga 12 bulan. Opsi tersebut diambil karena berdasarkan analisis, masa sulit bagi industri berkisar 6 bulan-12 bulan ke depan. "Setelah itu, industri bisa bernapas," Benny menukas.
Penurunan tarif listrik untuk industri tersebut merupakan bagian dari paket Kebijakan Ekonomi Tahap III yang dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat akibat melambatnya perekonomian nasional. Selain penurunan tarif listrik industri, di paket jilid III tersebut dikaji pula kemungkinan penurunan harga premium dan pemberian kredit bersubsidi bagi perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja.
PLN mengatakan sanggup menurunkan kembali tarif listrik komersial hingga 10%. Sebelumnya, tarif listrik nonsubsidi sudah turun sebesar Rp12-Rp16 per kilowatt hour (kWh) dari September ke Oktober 2015.
Pengamat kelistrikan dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa menyebutkan tidak ada masalah bila PLN harus menurunkan tarif listrik hingga 20%. Namun, itu bisa terjadi bila pemerintah mau menggelontorkan subsidi kepada PLN. Pasalnya, tarif listrik industri sudah tidak lagi disubsidi.
Guru Besar Fakultas Teknik UI tersebut menandaskan penurunan tarif listrik tidak bisa disamaratakan. "Bagi industri padat energi, misal industri baja, penurunan 10% punya nilai. Namun yang produksinya tidak butuh banyak listrik, tidak berpengaruh."
Masih dikaji
Lain listrik, lain pula bahan bakar minyak. Vice President Corporate Communication PT Pertamina (persero) Wianda Pusponegoro menandaskan belum ada opsi kompensasi perseroan untuk menutup kerugian jika nanti Paket Ekonomi Tahap III mencantumkan penurunan harga BBM. Wianda malah menyebutkan Presiden Jokowi hanya meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina menghitung lagi harga premium.
Menteri ESDM Sudirman Said juga menandaskan Presiden Jokowi tidak meminta penurunan harga premium, tetapi hanya penghitungan ulang. "Yang saya tangkap, Presiden sedang terus mencari berbagai solusi cara menggairahkan perekonomian yang melambat," ucap Sudirman melalui siaran pers, Jumat malam (2/10).
Sudirman mengatakan ia meminta timnya dan Pertamina mengkaji manfaat dan mudarat jika harus menurunkan harga BBM. Tim ESDM juga tengah mengkaji mekanisme yang tidak akan membebani Pertamina.
Sebelumnya, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang meminta pemerintah agar menangguhkan pajak pertambahan nilai 10% atau pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5% yang harus dibayar Pertamina. Itu sebagai kompensasi jika pemerintah menurunkan harga premium.
Meski harga premium tidak berubah, Pertamina mengklaim merugi Rp17 triliun akibat menjual BBM jenis RON 88 tersebut. (X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved