Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
RUANG bagi pemerintah untuk mengurangi beban perekonomian semakin terbuka. Saat besaran penurunan harga premium oleh Kementerian ESDM dan PT Pertamina (pesero) masih terus dikalkulasi, bilangan pada pengurangan tarif listrik bagi industri sudah lebih tergambar.
Dalam kalkulasi PT Perusahaan Listrik Negara (persero) (PLN), ada ruang yang cukup untuk mendukung paket Kebijakan Ekonomi Tahap III yang bakal diluncurkan awal pekan depan, khususnya terkait rencana Presiden Joko Widodo yang hendak mencantumkan penurunan tarif listrik ke dalam paket insentif tersebut.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kepada Media Indonesia mengungkapkan, PLN telah memiliki hitung-hitungan lebih konkret terkait besaran penurunan tarif listrik bagi industri. Perseroan itu memperkirakan penurunan tarif tersebut bisa mencapai 10%.
"Insya Allah ada ruang untuk menurunkan lagi. Mudah-mudahan bisa sampai 10%, tapi ini masih dipelajari," kata Benny saat dihubungi kemarin.
Dalam laman daring PLN, tarif listrik nonsubsidi yang masuk ke tarif penyesuaian sebenarnya tercatat sudah turun pada Oktober 2015 jika dibandingkan dengan tarif September 2015.
Tarif tegangan rendah, misalnya, turun Rp16 per kilowatt hour (kWh) dari September lalu, menjadi Rp1.507/kWh pada Oktober ini. Tarif itu berlaku untuk golongan tarif rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pun tarif itu juga berlaku untuk golongan tarif bisnis B2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, dan P3.
Bila disimulasi secara kasar dengan penurunan 10%, tarif pada golongan tegangan rendah bisa turun menjadi Rp1.356 per kWh. Tarif pada kategori tegangan menengah dan sedang pun dapat disimulasi dengan cara yang sama.
Meskipun demikian, Benny mengatakan kepastian tarif baru yang lebih akurat segera dalam proses finalisasi.
"Segera kita rampungkan. Ini saya sedang hitung," pungkasnya.
Kalangan industri pun menyambut rencana penurunan tarif listrik itu sebagai angin segar. Namun, pelaku usaha yang berhasil dihubungi, kemarin, berpendapat, jika penurunan tarif hanya 10%, itu belum signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko mengatakan pengaruh penurunan tarif listrik 10% hanya akan menghemat biaya produksi sekitar 1%.
"Artinya, itu kecil sekali pengaruhnya. Tidak signifikan," cetus Eddy, kemarin.
Karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani berharap penurunan tarif listrik akan lebih dari 10%. Apalagi, selama tiga tahun terakhir, industrialis dibebani kenaikan rata-rata tarif listrik hingga 30%.
"Jadi akan lebih nendang jika kenaikannya sampai 30%."
Kredit bersubsidi
Tim Ekonomi Kabinet, hingga kemarin, terus mempersiapkan rumusan paket insentif tahap ketiga, yang menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, bakal diumumkan,
"Selasa (6/10) atau Rabu (7/10)."
Selain penurunan tarif listrik dan premium, pemerintah juga akan membantu dengan kredit bersubsidi agar perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan kesulitan keuangan.
"Perusahaan boleh pinjam modal kerja dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Menkeu Bambang Brodjonegoro.
Untuk itu, perusahaan harus menjamin tidak ada PHK karyawan sehingga bisa melanjutkan produksi.
Bunga pinjaman modal kerja itu dijanjikan lebih rendah dari bunga komersial.
Kredit akan menyasar perusahaan padat karya.
(Tes/Bow/Ire/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved