Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PEMERINTAH segera merevisi dan mengatur lebih rinci pelepasan (divestasi) saham melalui peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemerintah pun memastikan PT Freeport Indonesia akan mendivestasikan saham mereka pada Oktober ini.
Dalam regulasi baru yang sedang disusun Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM itu, besaran divestasi saham akan dibedakan menurut jumlah produksi per tahunnya, lamanya kontrak usaha pertambangan, dan jenis komoditas tambang.
"Terkait dengan persentase dan kriteria mengenai divestasi itu, dalam hal ini, masih dikaji karena kita tidak bisa menyamaratakan divestasi 51% untuk semua tambang yang umurnya sebentar dan panjang," kata Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono seusai mengikuti upacara Hari Pertambangan dan Energi di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Pun, pihak yang akan memperoleh saham yang dilepaskan juga akan diatur dalam permen ESDM tersebut.
"Termasuk akan melakukan IPO (pelepasan saham ke lantai bursa) atau tidak," cetusnya.
Bambang mencetuskan proses divestasi saham di sektor pertambangan yang terdekat ialah PT Freeport Indonesia.
Pada Oktober nanti, perusahaan tambang asal AS tersebut wajib melepaskan 10,64% saham mereka kepada pemerintah.
Saat ini, baru 9,36% saham Freeport yang dimiliki pemerintah. Sisanya, 90,64% saham, dimiliki induk perusahaan mereka, Freeport McMoran Copper & Golden Inc.
"Oktober ini tetap mereka harus divestasi saham, tapi nilainya belum. Itu mereka yang tawarkan, nanti negosiasi sama kita," ujarnya.
Menteri ESDM Sudirman Said menandaskan pelepasan saham Freeport akan dilakukan beberapa tahap.
Setelah ditawari Freeport, pemerintah akan merundingkan apakah akan dibeli pemerintah atau ditawarkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan.
Bila BUMN tidak menyanggupi, akan ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
Saat dimintai konfirmasi, Vice President of Corporate Communication of PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan belum ada pembahasan mekanisme divestasi antara Freeport dan pemerintah.
Dengan begitu, hingga saat ini, masih belum ada kepastian apakah Freeport akan melepas saham mereka ke pemerintah sebesar 10% pada Oktober mendatang.
"Kita belum tahu bagaimana prosesnya karena landasan hukumnya belum ada," kata Riza.
Smelter
Terkait dengan penghiliran, Kementerian ESDM menegaskan tetap konsisten menjalankan penghiliran sesuai dengan peraturan.
Pemerintah tidak akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat bila tidak ada komitmen membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Seperti yang terjadi saat ini, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tidak diberi rekomendasi ekspor konsentrat sejak izin ekspor mereka habis pada 19 September lalu.
Hal itu disebabkan PT NNT belum memberikan kewajiban mereka, yakni laporan perkembangan smelter.
NNT menyatakan masih mendiskusikan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Freeport Indonesia.
MoU tersebut berkaitan dengan kerja sama membangun smelter.
"MoU kan mau diperpanjang. Detailnya masih dibicarakan dengan Freeport. Dalam waktu dekat ini selesai ya," ujar Presiden Direktur NNT Rachmat Makkasau saat ditemui, kemarin.
(Mus/Jaz/X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved