Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Sektor Tambang Dipermudah

Jajang Sumantri
28/9/2015 00:00
Sektor Tambang Dipermudah
(Sumber: Kementerian ESDM/Zic/Grt/Grafis: Caksono)

Pemerintah memberi banyak insentif di sektor minerba karena memberi kontribusi penting terhadap ekonomi nasional.

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berwacana untuk mengubah kebijakan di sektor pertambangan dan energi. Perubahan itu untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pada gilirannya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Perubahan itu akan dilakukan di level undang-undang dan peraturan pemerintah. UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara masuk ke Program Legislasi Nasional 2015.

PP No 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara juga telah direvisi dan sedang dalam tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menteri ESDM Sudirman Said menegaskan PP No 77/2014 sangat tidak masuk akal. Di dalam aturan itu, dikatakan bahwa para pelaku usaha pertambangan baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak atau mengubah status usaha pertambangan minimal 2 tahun sebelum masa kontraknya habis.

"Investasi di mineral dan batu bara memerlukan dana besar lalu menanamkan investasi besar itu perlu waktu persiapan dan studi yang panjang. Jadi, kita ingin membuat segala sesuatunya masuk akal," ucap Sudirman ditemui di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.

Karena itu, pihaknya mengubah masa pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan. Untuk mineral logam dan batu bara, perpanjangan kontrak atau perubahan status usaha bisa dilakukan minimal 10 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum masa kontrak habis. Untuk mineral nonlogam, bisa diajukan minimal 5 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum kontrak habis.

Sudirman juga berkilah kepastian investasi tersebut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Bila kepastian cepat diberikan, menurut dia, kepastian penggunaan barang dan jasa dalam negeri juga bisa diberikan. Tenaga kerja lokal pun bisa diserap dari kegiatan investasi tersebut.

Di samping merevisi PP, pemerintah akan mengkaji ulang UU Minerba. Beberapa poin yang akan dikaji ulang ialah pengajuan perpanjangan kontrak yang akan diatur lebih rinci di PP dan pelepasan (divestasi) saham kepada pemerintah.

Dalam menanggapi usul revisi UU Minerba, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Wira Yudha mengatakan hal itu sulit dikejar untuk selesai tahun ini. "Untuk sementara, supaya tidak ada pelanggaran, pemerintah bisa mengusulkan peraturan pengganti UU (perppu)," katanya, kemarin. Adanya perppu itu, lanjut Satya, memberi kepastian hukum bagi investor.

Pangkas izin

Di samping merevisi kebijakan yang ada, Kementerian ESDM mulai pertengahan tahun ini sudah memangkas perizinan di sektor pertambangan. Dari 62 perizinan dipangkas menjadi 18 perizinan, 11 di antaranya dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Sejak Januari 2015, perizinan di sektor kelistrikan dan minerba sudah mulai masuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BKPM. Untuk sektor migas, di 1 Oktober 2015 ada sisa 12 izin yang akan masuk ke BKPM. Saat itu perizinan sektor ESDM ada di BKPM semuanya," kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, kepada Media Indonesia, kemarin.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB berharap ada prosedur operasi standar. Hal itu akan mengatur masalah perizinan yang disiapkan Kementerian ESDM agar penguasa di daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan beleid dari pusat. (Jes/Jay/Arv/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya