Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa dari 535 perusahaan tercatat atau emiten, ada 10 perusahaan belum memenuhi aturan batas minimum saham publik beredar atau free float 7,5% dari total saham yang diterbitkan.
“Ada 10 perusahaan yang belum free float dan beberapa perusahaan belum memenuhi jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota Bursa Efek,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa (18/10).
Ia mengatakan aturan itu tercantum dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan Emiten. “Sebagian dari perusahaan itu juga sudah disuspensi sahamnya. Sebagian lagi sedang berupaya untuk memenuhi aturan itu. Pada bulan ini akan ada sanksi peringatan dan denda,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu emiten itu berencana memenuhi peraturan tersebut pada 2017. Walakin, ia akan tetap dikenai denda. “Mereka juga harus menunjukkan proposal rencana itu ke bursa.” (Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved