MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan bupati dan wali kota untuk segera menyalurkan dana desa agar terhindar dari sanksi. Ia menyesalkan sebagian besar dana itu masih mengendap di rekening pemkab atau pemkot.
Data Kementerian Keuangan per 31 Agustus 2015 menyebutkan dana desa yang dicairkan ke rekening pemkab/pemkot telah mencapai Rp16,5 triliun, atau 80% dari total alokasi dalam APBN 2015 sebesar Rp20,7 triliun. Namun, 60%-nya masih mengendap di rekening kabupaten/kota.
"Kepada teman-teman bupati/wali kota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan. Ada sanksi penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah bagi pemda yang melewati batas waktu penyaluran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Marwan di Jakarta, kemarin.
Sanksi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 22/2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Pasal 16 menerangkan, bagi bupati/wali kota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai dengan ketentuan, dapat dilakukan penundaan penyaluran dana alokasi umum dan dana bagi hasil daerah.
Marwan juga mengimbau kepala desa proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima. "Segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan, irigasi. Ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya."
Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian DPDTT Achmad Erani Yustika mengatakan akan segera dikeluarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri DPDTT, menkeu, serta mendagri. Melalui SKB itu, peraturan di kabupaten/kota yang menetapkan penyaluran dana ke desa baru dapat dilakukan setelah desa menyerahkan APB desa dan RPJM desa akan dipangkas menjadi hanya menyerahkan APB desa.
Selain itu, SKB tersebut akan menyederhanakan program pembelanjaan barang dan jasa sehingga aturan pengadaannya tidak serumit di kabupaten/kota. Dari sekitar 74 ribu desa, kini baru 18 ribu desa yang telah menerima dana desa.
Kualitas SDM Erani juga menilai pemerintah desa masih bingung menentukan program prioritas. "UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mendesain program sendiri, tapi desa-desa perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana," tandasnya.
Kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengaku keterbatasan kemampuan SDM menjadi penyebab belum cairnya dana desa. Kepala Desa Greged, Kecamatan Greged, Yusuf mengatakan pihaknya sudah lama mengajukan program pembangunan desa, tetapi dana desa tak kunjung cair.
"Kami terkendala dalam penyusunan rencana penggunaan anggaran untuk pemanfaatan dana desa karena kualitas SDM terbatas," tukasnya. Desa-desa di Temanggung, Jawa Tengah, juga belum mencairkan dana desa lantaran rumitnya peraturan. "Kami terlalu hati-hati," ucap Kepala Desa Kalimanggis, Kecamatan Kaloran, Didik Agus Susilo.
Tak cuma dana desa, anggaran baik untuk kementerian atau lembaga maupun pemda juga lambat diserap. Mereka berdalih takut berurusan dengan hukum sehingga kejaksaan perlu memberikan pendampingan. (Tim/X-9)