Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Masa Tobat Harus Menjadi Berkat

(Fetry Wuryasti/E-3)
24/9/2016 04:11
Masa Tobat Harus Menjadi Berkat
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

PROGRAM pengampunan pajak (tax amnesty/TA) menjadi andalan untuk memberi kontribusi maksimal bagi penerimaan negara maupun penataan data perpajakan nasional. Pasca berlakunya UU TA yang diikuti dengan berbagai sosialisasi dan pemberian informasi lengkap terus dilakukan pemerintah, masih ada keraguan dan bahkan kecurigaan masa pertobatan menghindar pajak itu sebagai jebakan.
”Mereka (wajib pajak) membentak saya, ‘Pak John, itu UU tax amnesty jebakan batman ya?’ Saya jawab, bukan, itu blessing, berkat. Siapa yang memberi berkat? Pemeritah. Tetap saja mereka bingung,” tutur Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John L Hutagaol dalam seminar pengampunan pajak di Jakarta, Kamis (22/9) malam.
Kepada para wajib pajak yang sebagian besar dikenalnya itu, John memaparkan program TA sebagai masa pertobatan untuk mereka yang punya masalah dengan pajak di masa lalu dan sekarang. “Mungkin karena lupa lapor dan lupa bayar, silap, lalai. Kalau tidak ada pengampunan, susah menjadi wajb pajak yang patuh ke depannya,” katanya.
Indonesia hari ini digambarkan John masih berada dalam kondisi remang-remang, dimana banyak wajib pajak menyembunyikan rekening dan aset mereka di luar negeri.
“Dari 240 juta penduduk Indonesia, sebanyak 57 juta merupakan pelaku usaha pribadi maupun badan, 52,5 juta UMKM, dan jumlah penduduk berpenda-patan menengah 50 juta orang. Namun pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 30 juta dan yang bayar pajak sangat rendah.”
Bila tidak ada ada TA, perpajakan Indonesia akan menghadapi risiko saat berlakunya kondisi terang benderang pada September 2018. Hal yang dimaksud John yakni saat berlakunya sistem keterbukaan ini disebut Automatic Exchange of Information (AEol). Saat itu Indonesia harus menerapkan keterbukaan informasi keuangan perbankan bersama 100 negara lain untuk tujuan perpajakan
“Indonesia wajib tanpa diminta untuk mengumpulkan semua data informasi keuangan milik pribadi maupun perusahaan di Singapura, Hong Kong yang ada di semua lembaga keuangan Indonesia berupa bank, asuransi, dana pensiun dan lembaga pembiayaan, dan institusi perbankan. Semua akan diserahkan ke kantor pajak masing-masing negara.”
Demikian sebaliknya, kantor pajak Indonesia akan kelimpahan daya dari luar negeri tentang orang Indonesia yang punya rekening di luar negeri, seperti deposito, saham, termasuk yang di Panama dan Bahama.
Karena itu layaknya sebuah berkat, TA seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin. Meskipun tetap saja itu menjadi bagian dari hak pribadi wajib pajak. Namun, bila enggan terlibat, wajib pajak harus bersiap dikenai pajak dengan tarif normal 30% dan sansi maksimal 48% dan pidana 400% di 2018. (Fetry Wuryasti/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya